Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan penyaluran kredit rakyat hingga Rp400 triliun pada 2027 untuk memperluas akses pembiayaan dan mendorong kegiatan ekonomi dari daerah. Sasaran pembiayaan mencakup petani, nelayan, masyarakat perdesaan, penduduk di daerah terpencil dan tertinggal, serta kelompok berpenghasilan rendah di kawasan perkotaan.
Target tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam sambutannya, Presiden mengapresiasi penyaluran kredit yang telah mencapai sekitar Rp53 triliun dengan penerima manfaat sekitar dua juta warga.
Ia meminta agar jangkauan pembiayaan diperluas sehingga lebih banyak masyarakat dapat mengakses sumber pendanaan untuk kegiatan ekonomi.
Pemerintah mengarahkan kebijakan tersebut untuk memperkuat aktivitas ekonomi dari tingkat daerah, termasuk mendukung usaha masyarakat yang menjadi sumber penghasilan keluarga.
Prabowo menegaskan, keberhasilan pembangunan ekonomi perlu tercermin dalam peningkatan pendapatan riil dan daya beli masyarakat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi nasional harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk petani, nelayan, pedagang, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta keluarga berpenghasilan rendah.
Dalam sambutannya, Presiden menyebut sasaran pembiayaan tersebut diperkirakan mencakup sekitar 28 juta keluarga. Dengan asumsi rata-rata empat orang dalam satu keluarga, jangkauannya berpotensi berkaitan dengan sekitar 100 juta penduduk.
Angka tersebut merupakan perkiraan cakupan masyarakat yang berpotensi merasakan manfaat, bukan pernyataan bahwa 100 juta orang telah menerima kredit secara langsung.
Pemerintah masih perlu memastikan pelaksanaan target 2027 melalui instrumen pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok penerima, termasuk akses bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan layanan keuangan.
Pemerintah Perluas Fokus Kesejahteraan Keuangan
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, pemerintah juga mengumumkan pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK). Keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 23 Oktober 2026 menyebut pembentukan lembaga tersebut sebagai bagian dari perubahan orientasi kebijakan, dari sekadar memperluas inklusi keuangan menjadi peningkatan kesejahteraan keuangan keluarga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pendekatan baru tersebut menempatkan keluarga sebagai salah satu unit utama dalam pengukuran kesejahteraan ekonomi.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya literasi keuangan, ketahanan keluarga menghadapi tekanan ekonomi, serta keamanan dalam mengelola pendapatan dan kewajiban keuangan.
Berdasarkan paparan pemerintah, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 mencatat tingkat inklusi keuangan sebesar 93,61 persen dan tingkat literasi keuangan sebesar 69,57 persen. Kedua indikator tersebut mengukur aspek berbeda: inklusi berkaitan dengan akses atau penggunaan layanan keuangan, sedangkan literasi berkaitan dengan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai keuangan.
Pelaksanaan dan Akuntabilitas Menjadi Perhatian
Target penyaluran kredit Rp400 triliun pada 2027 masih harus dilihat sebagai sasaran kebijakan, bukan realisasi pembiayaan yang telah tercapai. Keberhasilannya akan bergantung pada kesiapan instrumen, penyaluran melalui lembaga keuangan, kelayakan penerima, serta kemampuan masyarakat memanfaatkan pembiayaan secara produktif.
Perluasan akses kredit juga perlu disertai informasi yang transparan mengenai persyaratan, biaya pinjaman, kemampuan membayar, dan risiko utang. Dengan demikian, pembiayaan dapat membantu kegiatan ekonomi tanpa menambah beban keuangan yang tidak sesuai dengan kemampuan penerima.
Pemerintah menempatkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan di berbagai wilayah Indonesia.
Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh rincian program, mekanisme penyaluran, kelompok penerima yang memenuhi syarat, serta laporan realisasi pembiayaan selama 2027.
(Los/*)
Sumber: BPMI Setpres






