Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala KSP, Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt

Kabarindo24kam.com | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap komunikasi sejumlah pejabat negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala KSP pada Rabu pagi.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KSP.

Bacaan Lainnya

Pengumuman itu disampaikan Prasetyo dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Perkara yang menjadi latar belakang keputusan tersebut ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.

Keduanya disebut dalam pemberitaan sebagai Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur yang sah (illegal tapping), penghapusan data atau bukti elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026
Berdasarkan keterangan Kabareskrim.

Dugaan penyadapan disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem penyadapan kepolisian tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat pemerintahan, tokoh politik, jurnalis, pelaku usaha, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman atau data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Rincian lengkap mengenai seluruh sasaran, jumlah nomor yang disadap, mekanisme penghapusan data, serta pihak yang memberikan perintah masih memerlukan pembuktian dalam proses penyidikan.

Ketiga tersangka ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dilaporkan menjalani penahanan di rumah tahanan Mabes Polri, Jakarta.

Penetapan status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Keduanya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan.

Penyidik masih harus menguji alat bukti, keterangan saksi, serta keterlibatan masing-masing pihak untuk rangkaian peristiwa secara utuh.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah juga menyatakan belum mengetahui secara terperinci motif maupun tujuan dugaan penyadapan tersebut.

Penjelasan mengenai hal itu masih menunggu hasil penyidikan kepolisian. Prasetyo menyebut dugaan tindakan tersebut sebagai persoalan serius karena menyangkut komunikasi kepala negara dan sejumlah tokoh yang memiliki informasi sensitif.

Pemerintah juga menekankan bahwa penyadapan yang dilakukan aparat harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemberhentian jabatan tidak sama dengan putusan pidana
Pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala KSP merupakan keputusan administratif Presiden yang diumumkan setelah status tersangkanya ditetapkan.

Sementara perkara dugaan penyadapan tetap harus diproses melalui mekanisme penegakan hukum. Penentuan kesalahan pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka berada dalam kewenangan proses peradilan.

Dengan demikian, perkembangan ini mencakup dua proses berbeda: pergantian sementara pimpinan KSP dan penyidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan tiga personel Polri.

(Los/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *