Kabarindo24jam.com | MEDAN – Polda Lampung menangkap Sudiono alias Praka (58), seorang pria yang pernah mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terkait dugaan jaringan pengiriman uang palsu senilai Rp980 juta.
Sudiono ditangkap tim Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dahulu mengamankan seorang kurir dan menyita ribuan lembar uang palsu di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, membenarkan penangkapan Sudiono pada Selasa, 3 November 2026. Polisi menyebut Sudiono diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pihak yang mengendalikan pengiriman uang palsu tersebut.
Dalam perkembangan pemeriksaan, penyidik mengungkap dugaan bahwa uang palsu tersebut direncanakan untuk membiayai demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026.
Informasi itu disampaikan berdasarkan keterangan Sudiono kepada penyidik. Menurut keterangan kepolisian, uang tersebut belum sempat beredar karena lebih dahulu diamankan petugas.
Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari hasil pemeriksaan tersangka. Karena itu, dugaan tujuan penggunaan uang palsu tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dibuktikan melalui proses peradilan.
Polisi juga masih menelusuri pihak yang diduga memesan uang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut keterangan penyidik yang diberitakan, Sudiono diduga terlibat dalam pengiriman 5.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal Rp500 juta.
Polisi mengungkap pengiriman 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal Rp980 juta di kawasan Sea Port Introduction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Uang tersebut ditemukan dalam kardus minuman mineral yang dibawa menggunakan bus dari Medan menuju Jakarta.
Tim Polda Lampung menangkap Sudiono di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan terhadap kurir yang sebelumnya diamankan.
3 November 2026 — Dugaan tujuan penggunaan diungkap
Polda Lampung menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026.
Dalam perkara ini, polisi mengidentifikasi beberapa peran yang berbeda. Sudiono alias Praka: diduga sebagai pemasok dan pengendali pengiriman. Azizir Wicaksono: kurir yang lebih dahulu diamankan di Pelabuhan Bakauheni. Pihak pemesan di Jakarta: identitasnya belum diumumkan secara terkonfirmasi dan masih ditelusuri penyidik.
Polisi menyebut Sudiono memerintahkan kurir untuk menyimpan dan membawa uang palsu menuju Jakarta sesuai pesanan seseorang yang masih dalam pengejaran. Penyidik juga mengungkap dugaan adanya dua kali pengiriman, yakni pada 2025 dan 2026. Namun, pengiriman kedua berhasil digagalkan sebelum uang tersebut beredar.
Ia disebut berpasangan dengan Haris Binsar Ginting. Riwayat tersebut merupakan informasi mengenai latar belakang politik tersangka dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan partai politik, kelompok demonstran, ataupun pihak politik tertentu dalam perkara uang palsu ini.
Sudiono diberitakan telah ditahan di Mapolda Lampung untuk kepentingan penyidikan. Pemberitaan mengenai penanganan perkara menyebut penyidik menerapkan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Is/*)






