Sabtu, 10 Mei 2025

Usai Bekuk Munarman, Densus Anti Teror Geledah Markas FPI dan Sita Dokumen serta Serbuk Aseton

JAKARTA — Tak lama setelah menciduk eks Sekretaris Umum FPI Munarman di kediamannya, Selasa sore (27/4/2021), Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri menggeledah kediaman Munarman maupun markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa tim Densus 88 menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan penangkapan Munarman. Selain atribut FPI yang sudah dilarang, juga disita dokumen-dokumen.

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan pertama, atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah dan juga sejumlah dokumen yang kini sedang diteliti penyidik,” kata Ramadhan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Barang bukti selanjutnya yakni cairan bahan peledak. Cairan tersebut bernama TATP yang bisa digunakan sebagai bahan peledak. “Kemudian beberapa tabung yang isinya serbuk di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung aseton,,” ujar Ramadhan.

Dia memastikan barang bukti serbuk putih dan cairan yang ditemukan di bekas markas FPI di Petamburan itu adalah bahan bom. Bubuk putih dan cairan tersebut merupakan bahan peledak TATP (triaceton triperoxide) atau bisa dikenal dengan nama The Mother of Satan.

Ramadhan juga menyebut, serbuk dan cairan yang ditemukan di bekas kantor FPI diduga mengandung nitrat yang sangat tinggi. Namun, saat ini barang bukti tersebut masih terus diselidiki tim Pusat Laboratoriuk Forensik (Labfor) Polri.

Baca Juga :  Kadin Jabar Punya Potensi Besar untuk Bangkitkan Perekonomian Rakyat

Sementara Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi membenarkan temuan barang bukti empat kaleng berisi bubuk putih mencurigakan itu. Dikatakannya, saat ini empat kaleng berisi bubuk putih mencurigakan itu sedang diteliti.

Ia menjelaskan, Polres Metro Jakarta Pusat dalam hal ini hanya membantu melakukan pengamanan pelaksanaan penggeledahan saja. “Kami backup pengamanan pelaksanaan penggeledahan,” terang Hengky.

Tidak terima

Terkait penangkapan, kuasa hukum Munarman, Sugito Atmo Prawiro mengaku pihaknya tak terima kliennya ditangkap lantaran dianggap caranya tak beradab. Ditegaskannya, Munarman telah ditangkap dengan cara pemaksaan yang tak etis di kediamannya sendiri.

“Iya ditarik-tarik, didorong-dorong, dipaksa masuk mobil,” ungkap Sugito kepada wartawan, Selasa malam (27/4). Sugito berencana untuk mendampingi Munarman dalam menghadapi penyidikan di Polda Metro bila pihak kepolisian memperbolehkannya.

Sugito pun mempertanyakan alasan pihak kepolisian menangkap Munarman. Ia memastikan jika Munarman sama sekali tak terlibat dalam kasus terorisme seperti yang telah dituduhkan Polri.

Menurut Sugito, penangkapan Munarman terkai ISIS sama sekali tak jelas lantaran pihak kepolisian kembali mengungkit peristiwa lama yang tak ada kaitannya dengan sang klien. (***/CP/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini