• Checkout
  • Kabar Indonesia 24 Jam
  • Kabarindo24jam.com
  • Kotak Pos
  • Login/Register
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result

Jaksa Agung Pastikan Bakal Tuntut Pelaku Pelanggaran Prokes Hukuman Seberat-Beratnya

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
29 April 2021
in Nasional
0

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan anak buahnya untuk menuntut maksimal para pelaku pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di manapun dan siapapun orangnya. Sebab, pelanggaran prokes tersebut dianggap sangat membahayakan keselamatan masyarakat luas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, menyikapi beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu Medan, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas.

Baca Juga :  PPATK dan Kemenkeu Fokus pada Masalah Pencegahan Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang

“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal atau seberat-beratnya, karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” kata Eben dalam keterangan persnya, Kamis (29/4/2021).

Diketahui, belakangan heboh kasus masuknya WN India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan tes rapid antigen kepada para calon penumpang yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan.

Baca Juga :  PPKM Mikro ke-1 Sukses Turunkan Kasus Positif Covid, Berlanjut Serial Kedua

Eben menambahkan, Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera.

“Sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Leonard. (***/Husni)

Previous Post

Penyidik KPK Juga Geledah Rumah Dinas dan Pribadi Aziz Syamsuddin, Harta Kekayaannya Rp 96,5 Miliar

Next Post

Presiden Jokowi Pastikan Keluarga Awak Kapal Selam Nanggala Mendapat Perhatian Khusus Pemerintah

Next Post

Presiden Jokowi Pastikan Keluarga Awak Kapal Selam Nanggala Mendapat Perhatian Khusus Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.