Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah jaringan masyarakat sipil MBG Watch bersama tokoh lintas iman menggelar aksi “Doa Tolak Bala, Gugat Racun Negara” di depan Gedung Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Jumat, 11 September 2026. Kegiatan tersebut disertai seruan agar pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program dan memperkuat perlindungan terhadap penerima manfaat.
Dalam kegiatan tersebut, Pdt. Mezisita Herlina, Sekretaris Eksekutif KPG Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), menyampaikan bahwa persoalan keselamatan penerima manfaat tidak semestinya dipandang sebagai kejadian biasa.
Dalam pernyataannya, ia menyerukan evaluasi dan penghentian praktik yang dinilai membahayakan keselamatan manusia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum aksi lintas iman, sehingga tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai keputusan resmi PGI untuk menolak seluruh program MBG.
Aksi tersebut digelar di tengah munculnya laporan kasus gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan MBG di sejumlah daerah. MBG Watch dalam pernyataan kegiatannya mengutip catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menyebut 43.838 korban tersebar di 36 provinsi hingga September 2026.
Angka tersebut merupakan data yang dikutip dari JPPI dan bukan angka resmi BGN yang dapat diperlakukan sebagai jumlah korban yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu kasus yang menjadi perhatian pada periode tersebut terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Sekretariat Jenderal DPR RI mencatat laporan mengenai 352 siswa yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program MBG pada 11 September. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati kemudian meminta penyebab kejadian dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) diperiksa secara menyeluruh.
Pada saat yang sama, BGN menyatakan telah mengambil sejumlah langkah korektif terkait keamanan pangan. Pada 16 September, BGN mengumumkan penghentian sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran, 447 telah mendaftar tetapi belum memenuhi syarat dan kelayakan, sementara delapan lainnya belum terkonfirmasi statusnya.
BGN juga menyatakan telah mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang dikategorikan kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Lembaga tersebut menyebut pemeriksaan langsung akan dilakukan untuk memastikan kelayakan dapur, kebersihan serta penerapan SOP. SPPG yang dihentikan sementara dapat kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah pengawasan tersebut berlangsung bersamaan dengan penguatan mekanisme pelaporan. Dalam rangkaian kebijakan yang diumumkan pada pertengahan September, BGN menyatakan menyiapkan aplikasi rating MBG yang memungkinkan sekolah melaporkan SPPG bermasalah.
BGN juga menerbitkan sejumlah kebijakan terkait regulasi dan penerapan standar program.
Dari sisi legislatif, isu keamanan pangan dan transparansi data juga menjadi perhatian.
Dalam rapat dengan BGN dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 17 September, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta data kasus keracunan MBG dibuka dan diperbarui secara berkala agar dapat digunakan sebagai bahan evaluasi serta pencegahan. Pembahasan tidak hanya menyangkut keamanan pangan, tetapi juga perencanaan anggaran.
Pada rapat yang sama, anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mempertanyakan adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran MBG dan meminta perhitungan kebutuhan dilakukan secara lebih presisi berdasarkan realisasi hari efektif. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap perencanaan anggaran, bukan penetapan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran.
Perdebatan mengenai hubungan anggaran MBG dengan anggaran pendidikan juga memiliki konteks hukum tersendiri. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2026 menyatakan bahwa anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan untuk APBN tahun-tahun berikutnya, paling lambat pada APBN 2028.
Putusan tersebut tidak membatalkan program MBG.
Karena itu, istilah seperti “pembajakan anggaran pendidikan” yang digunakan oleh kelompok masyarakat sipil dalam kritik terhadap pemerintah perlu ditempatkan sebagai pernyataan atau karakterisasi pihak yang menyampaikannya, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Fakta yang telah diputus MK adalah adanya kewajiban pemisahan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN setelah 2026, dengan batas waktu paling lambat APBN 2028.
(Ls/*)







