JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kini tengah intens menggodok rencana pembentukan Satuan Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia (Satkowil TNI) sebagai Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemenhan di daerah, khususnya di tingkat Provinsi.
Salah satunya, adalah memfinalisasi draft Draft Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) terkait perwakilan Kemenhan di daerah. Pembahasan draft tersebut pun langsung dikendalikan oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjend TNI Herindra
Dalam pembahasan di Aula Kemenhan, Jakarta, Senin (7/6/2021), Wamenhan Herindra didampingi Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto dan Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Keterpaksaan dan dihadiri pejabat perwakilan dari Mabes TNI dan Mabes Angkatan serta pejabat dari Kementerian/ Lembaga terkait.
Wamenhan dalam sambutannya menyampaikan, bersama TNI, pembentukan Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah, diperlukan guna menghindari kekosongan tugas dan fungsi Kemhan dalam pengelolaan kebijakan pertahanan dan potensi pertahanan di daerah.
Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan di wilayah provinsi, berdasarkan kebijakan Menhan dan peraturan perundang-undangan.
“Kedudukan organisasi, tugas dan tanggung jawab Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah nantinya akan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pertahanan”, ungkap mantan Komandan Jendral Korps Baret Merah itu dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (8/6/2021).
Ditegaskan Wamenhan, bahwa Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah merupakan amanat Undang-Undang dan Peraturan dalam pengelolaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara, serta pengelolaan kebijakan pertahanan dan potensi pertahanan negara yang dapat terwujud.
“Melalui pembangunan kekuatan yang dilaksanakan secara terpadu, oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mampu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa dan negara,” ujar Herindra.
Selain itu, pelaksanaan dan pembentukan Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah juga bagian dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan sistem pertahanan dan keamanan bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.
“Harapan dibentuknya Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah, dengan menetapkan Satkowil TNI dapat dilaksanakan guna tercapai tujuan nasional dan kepentingan nasional” tambah Wamenhan. (***/CP)
Kepada Yth Bapak prabowo subianto
Mentri pertahanan RI
di jakarta
Dengan ini kami mengajukan proposal untuk pengaktifan PUSAT PELATIHAN UNTUK TEKNIK JLN. KEMERDEKAAN NO.1 KEL .CIMANGGU KEC CI KEMBAR KAB.SUKABUMI JAWABARAT untuk pengajuan Dana sesuai dengan Perintah Bapak jendral Gugum gumelar untuk mengubah system management .
Untuk uraian kami lampirkan di proposal yang akan di serahkan ke BUpati dan laporan Gubernur , gubernur Bank indonesia,perwakilan ketua DPRD/DPR-RI sebagai laporan,
kami sudah dapat disposisi dari Bapak BUPATI dan Rekomendasi dari Gubernur. kami sebagai Koordinator SDM pUSAT PELATIHAN untuk TEK NIC KABUPATEN siap melaksanakan dan tugas serta laporan untuk proposal di sampaikan ke STAFf Bupati/ PEMDA KaBUPATEN dan STAFF GuBernur/PEMDA PROPINCE ,trima kasih untuk perhatiannya Bapak semoga kami dapat melaksanakan dan melanjutkan tugas tugas yang tertunda.hormat kami untuk Bapak Prabowo . Rezka Haerani..Bank BNI. 1250-4312-84-IDR