JAKARTA — Proses pengurusan izin sertifikat halal dan perizinan bagi pengusaha kecil ke depan bakal gratis alias tak ada pungutan biaya apapun. Hal itu dikarenakan seluruh proses pengajuan nantinya akan dilakukan secara online melalui platform Online Single Submission (OSS) yang dalam tempo tiga jam bisa selesai.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengemukakan bahwa seluruh proses perizinan dan sertifikasi halal akan dilakukan secepatnya. Kata Bahlil, jika berkas sudah lengkap, maka pemohon hanya membutuhkan waktu 30 menit hingga tiga jam untuk menunggu izin keluar.
“Negara berupaya bagaimana mempermudah perizinan berusaha. Industri kreatif salah satu di antaranya adalah yang mendapatkan perizinan gratis dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal yang dibiayai oleh negara,” tuturnya kepada wartawan, baru-baru ini.
Lebih lanjut Bahlil mengatakan, cara tersebut dilakukan agar dapat meningkatkan jumlah pengusaha di Indonesia. Ia mengatakan bahwa dalam membangun negara diperlukan pengusaha dalam jumlah yang besar baik skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun usaha besar.
Sementara, jumlah pengusaha di Indonesia baru 3,6 persen dibandingkan dengan populasi. Sedangkan idealnya, kata Bahlil, Indonesia punya 6 persen pengusaha dibandingkan total populasi. “Bahkan kalau di Singapura dan Amerika Serikat (AS) bisa double digit (10 persen) jumlah pengusahanya,” ujarnya.
Bahlil mengatakan agar jumlah pengusaha meningkat pemerintah telah membentuk tim untuk menyusun skala prioritas investasi. Adapun tujuannya adalah agar sektor-sektor ekonomi yang paling berpotensi tumbuh dengan cepat akan menjadi perhatian khusus.
“Kami bentuk tim untuk membuat satu skala prioritas langsung menyentuh di wilayah-wilayah mana dulu supaya terukur, karena potensi wisata sangat besar kalau dihajar semuanya nanti lima tahun turun jadi menteri tidak selesai. Jadi kami cari mana yang prioritas di sektor mana, itu yang didorong,” pungkasnya. (***/Cok)