Pengusaha Minta Bupati Bogor Bijaksana, Kenaikan Pajak Air Tanah Dirasa Memberatkan

Kabarindo24jam.com | Bogor raya -Setelah para pelaku industri, kini para pengusaha dan pemilik hotel di Kabupaten Bogor yang menyuarakan keberatannya atas penerapan kenaikan pajak air tanah (PAT) yang terlalu besar. Kenaikan PAT tersebut dirasa sangat memberatkan mengingat kondisi saat ini sedang lesu akibat rendahnya tingkat hunian kamar hotel.

Apalagi sebelumnya, kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2025 lalu sudah mengakibatkan banyak hotel kesulitan bertahan karena berdampak pada minimnya jumlah kunjungan tamu.

Bacaan Lainnya

“Jika beban industri harus ditambah lagi dengan adanya kenaikan PAT yang nilainya cukup besar, ini justru membuat pelaku usaha di sektor perhotelan yang ada di Kabupaten Bogor ini bingung dan khawatir,” kata Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (19/5/2026).

Boboy mengaku, dalam situasi sekarang fokus perusahaan ialah menjaga agar operasional hotel tetap berjalan. “Sebab, dalam kondisi saat ini, untuk membayar gaji karyawan, listrik, dan internet saja sudah menjadi tantangan besar bagi para pemilik hotel yang ada di Kabupaten Bogor,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar hotel saat ini bahkan sudah menerapkan sistem kerja bergilir, dua minggu kerja, dua minggu libur, untuk menekan biaya. “Makanya kami sangat kaget ketika pajak air tanah juga dinaikkan, apalagi nilai kenaikannya juga lumayan besar, mencapai 100 persen lebih,” ucapnya.

Diakuinya, Pemkab Bogor memang tidak langsung menerapkan pembayaran kenaikan PAT itu sebesar 100 persen. Pada tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kenaikan PAT itu mulai awal tahun 2026, Pemkab Bogor memberikan relaksasi berupa diskon sebesar 50 persen.

“Tapi itu hanya untuk tiga bulan saja. Untuk bulan-bulan berikutnya besar potongannya sudah semakin kecil hingga akhirnya dibayar penuh. Mau kita sih, kalaupun harus dinaikkan, kita tetap diberikan relaksasi potongan sebesar 50 persen hingga kondisi hotel stabil dulu,” tukasnya.

Meski begitu, Boboy mengakui bahwa sebelum ada kenaikan pajak air tanah ini, PHRI ikut diundang pada saat sosialisasi beberapa waktu lalu. “Tapi baru sekarang mengerti setelah keluar aturannya, ternyata nilai pajaknya tinggi sekali. Jadi kita kaget karena dari awalnya nilainya hanya misalnya 800 ribu bayar pajak airnya, sekarang bisa sampai 1,5 juta dan bahkan sampai 2 juta,” jelas dia.

Karena itu, PHRI berharap ada pembahasan lebih lanjut antara Pemkab Bogor dengan para pelaku usaha untuk menetapkan besaran yang win-win solution. ”Ini sangat penting dilakukan mengingat kesulitan-kesulitan yang kami hadapi saat ini. Kami berharap jika pun mau dilakukan kenaikan, nilainya kalau bisa jangan terlalu tinggi sehingga tidak memberatkan dalam hal keuangan,” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor juga mengharapkan adanya kebijakan khusus terkait PAT ini. Pihak Apindo menyatakan tidak menolak kenaikan PAT karena menyadari bahwa PAT di Kabupaten Bogor memang belum pernah dinaikkan sejak tahun 2017.

“Akan tetapi, kami meminta agar kenaikan PAT itu dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus menjadi sangat besar seperti yang terjadi saat ini. Sebab saat ini, ada sekitar 100 perusahaan di Kabupaten Bogor ini yang menggunakan air tanah,” kata Ketua Apindo Kabupaten Bogor Rizal Supari Abdul Hayi.

Hal ini dikemukakan pihak Apindo menyusul kebijakan Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah yang menetapkan tarif air tanah sebesar Rp 3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp 1.500 per meter kubik.

“Kita tidak bisa atau ingin menyalahkan pemerintah dalam hal ini. Namun sebaiknya, pemerintah daerah juga harus mencarikan solusi bagi industri supaya jangan terlalu berat, apalagi di tengah situasi ekonomi global yang mengakibatkan naiknya bahan baku industri,” jelas dia.

Atas hal itu, Apindo Kabupaten Bogor saat ini tengah berupaya untuk meminta kepada Bupati Rudy Susmanto agar tidak menaikkan PAT sebesar yang sekarang ini. “Kami mengusulkan kalau bisa tolong jangan dinaikkan langsung ke Rp 3,300 per meter kubik, tapi naiknya Rp 2.000 atau Rp 2.500 saja,” ucap Rizal.

Menurutnya, kebijakan naik secara bertahap itu tentunya dapat meringankan beban perusahaan. Sebab, lanjutnya, keberadaan pengusaha juga untuk menopang Kabupaten Bogor semakin maju. “Kalau misalnya perusahaan banyak yang tutup dan relokasi ke daerah lain yang rugi kan Pemda juga. Apalagi di sini banyak industri garmen dan tekstil yang jumlah karyawannya ribuan,” kata Rizal.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah itu sebesar Rp 3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp 1.500 per meter kubik.

Pemkab Bogor memberikan relaksasi atau insentif fiskal berupa pengurangan sebesar 50 persen, tapi itu hanya dari Januari sampai Maret 2026 saja. Insentif itu kemudian diturunkan menjadi 40 persen pada pembayaran April hingga Juni 2026, kemudian turun lagi menjadi 30 persen pada Juli hingga September, dan menjadi tinggal 20 persen pada Oktober hingga November 2026. (Ahp/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *