Latest Post

Home / Nusantara

Jumat, 17 September 2021 - 11:46 WIB

Maling di Rumah Tetangga Terekam CCTV, Ketahuan Lalu Ditangkap Polisi

MEDAN – Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki berinisial KR (56) warga Jalan Cinta Karya Gg. Kelapa No. 5 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pelaku pencurian uang beserta Handphone di Jalan Cinta Karya No. 45-C, pada Sabtu (11/09/2021) lalu.

Penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Ahmad Gazali (33) warga Jalan Cinta Karya No. 45-C, kepada petugas Polsek Medan Baru bahwa telah terjadi aksi pencurian di rumah miliknya.

Mendapat laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasil berkat penyelidikan tersebut pelaku dapat ditangkap oleh petugas dirumah pelaku, pada hari Minggu (12/09/2021) sekira Pukul 01.00 WIB.

Dari hasil Interogasi petugas terhadap pelaku saat dirumah pelaku sesaat sebelum pelaku di bawa ke Polsek, kepada petugas pelaku mengakui telah mengambil uang dan Hp korban dan Hp tersebut telah Ia jual seharga 400.000 kepada seorang laki-laki bernama Wawan, dan uang tersebut telah habis Ia gunakan.

Baca Juga :  Setukpa Lemdiklat Polri Serahkan Hewan Kurban ke Panti Asuhan dan Yayasan di Sukabumi

Setelah mendapat pengakuan dari pelaku, selanjutnya Petugas memboyong pelaku ke Mapolsek Medan Baru, guna untuk penyidikan lebih lanjumya.

Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, SH di dampingi Kanit Reskrim IptuPol Irwansyah, membenarkan peristiwa tersebut dan turut memaparkan kronologis kejadian kepada awak media, Kamis (16/09/21).

“Peristiwa tersebut benar dan pelaku telah berhasil kita amankan. Untuk kronologisnya adalah berawal saat korban terbangun dari tidurnya dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian Ia mengecek rumahnya dan ia mengetahui uang serta Hp miliknya sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  LPINMAS Kota Medan Resmi Terbentuk, Beragam Program dan Kegiatan Segera Digeber

Kemudian, lanjut dia, korban langsung meminta bantuan kepada tetangganya yang memiliki CCTV untuk memutar ulang kejadian di seputaran rumahnya, dan terlihat di rekaman CCTV ternyata pelaku merupakan tetangga korban. “Selanjutnya, korban membuat laporan kepada kami,” ucap Kapolsek.

Kerugian korban, lanjut Ully, berupa uang sebesar 1.100.000 dan 1 unit Hp merk Xiaomi warna hitam metalik yang berisikan uang digital sebesar 2.000.000. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Iwanda)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tari 7 Kebiasaan Meriahkan Hari Anak di Dharma Indria

Nusantara

Sastra dan Junsam Apresiasi Kinerja 100 Hari Bupati-Wabup Bogor 

Nusantara

Jenderal Maruli Bergerak ke Pelosok Bangun Sarana Air Bersih

Nusantara

Pulau Terluar Terabaikan? Enggano Didera Krisis Layanan Kesehatan

Nusantara

Ribuan Kades dan Perangkat Desa Kabupaten Seluma Turun ke Jalan: 6 Bulan Tanpa Gaji, Kesabaran Habis!

Nusantara

Pramono Inginkan Tokoh Etnis Betawi Dijadikan Nama Rumah Sakit

Nusantara

Ketua TP PKK Palembang Transformasi Nasib Warga dengan Program RDPS!

Nusantara

Tegas! KDM Tutup Permanen Tambang Gunung Kuda Usai Tragedi Longsor