Sabtu, 10 Mei 2025

Kubu Moeldoko Malah Bersyukur Gugatan Judicial Review AD/ART Demokrat Ditolak MA

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan oleh sejumlah pengurus Demokrat melalui pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra.

Namun pengurus Demokrat Kubu Moeldoko malah bersyukur dengan putusan MA tersebut. “Kami bersyukur terhadap putusan ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat itu, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat,” kata Juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, Selasa (9/11/2021).

Dia mengakui MA memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak judicial review tersebut. “Namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum judicial review,” katanya yang terlihat bersemangat.

Dia pun mengungkapkan pihaknya akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui judicial review tersebut. “Untuk terus berjuang mencari keadilan,” tuturnya.

Baca Juga :  Gerindra Pertanyakan Soal Formula E, Apa Memang Dibutuhkan Masyarakat?

Di TUN 150, pihaknya menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD/ART Tahun 2021. “Jika Judicial Review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal itu tentu akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” kata Rahmad.

Namun dengan penolakan MA tersebut, tambah dia, maka gugatan KLB Deli Serdang di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup.

“Pekan depan gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN,” pungkas Rahmad. (***/Ded)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini