• Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Percepat Gerak Birokrasi, PNS Boleh Berpindah-pindah Instansi

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
30 November 2021
in Nasional
0
Percepat Gerak Birokrasi, PNS Boleh Berpindah-pindah Instansi

JAKARTA — Menpan RB alias Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyatakan kementerian yang dipimpinnya saat ini terus berupaya merombak sistem kerja birokrasi Indonesia agar semakin lincah.

Kini, Tjahjo membuat kebijakan yang memungkinkan PNS dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain. Adapun fleksibilitas sistem kerja birokrasi Indonesia sudah dimulai ketika jabatan PNS Eselon III-IV dihapus lalu diganti menjadi pejabat fungsional, dalam beberapa waktu terakhir.

Dengan begitu, pejabat Eselon I-II lah yang menggerakkan para pejabat fungsional itu. Untuk semakin mempercepat gerak birokrasi, pejabat Eselon I-II juga bisa dipindahkan dari satu kementerian/lembaga (K/L) ke K/L lainnya jika dibutuhkan.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Pemda Harus Tingkatkan Realisasi Belanja 2021

“PNS/ASN Merdeka! (Sekarang) ASN bisa pindah ke Kementerian BUMN dan dari Kementerian BUMN bisa pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda,” kata Tjahjo dalam.keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Namun Tjahjo tak menyebutkan sejak kapan sistem pindah lintas instansi ini mulai diterapkan. Dia cuma menyebut bahwa ada seorang pejabat Eselon I Kemenpan RB kini, sebelumnya berdinas di Kementerian BUMN.

Tjahjo menambahkan, bahwa pemindahan PNS dari satu instansi ke instansi lainnya tak hanya berlaku bagi pejabat Eselon I. Tetapi, juga bisa diterapkan kepada PNS Eselon II maupun PNS fungsional. “Eselon II Kemenpan RB banyak yang dari kementerian, lembaga, instansi lain,” katanya.

Baca Juga :  Presiden Perintahkan Polri, TNI dan BIN Waspadai Aksi Lanjutan Teroris

Kendati demikian, kata dia, pemindahan PNS lintas instansi ini harus melewati sejumlah kajian. Terdapat panitia seleksi khusus yang akan menentukan kelayakan seorang PNS untuk mengisi posisi baru di instansi lain. “Tidak bisa asal pindah. Yang bersangkutan (harus diseleksi dahulu) apakah mampu dalam bidangnya atau tidak,” kata Tjahjo. (***/Tian)

Previous Post

Bupati Bogor Janji Permudah Perizinan Setelah Ditegur Gubernur Jabar

Next Post

DPR Setujui Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam

Next Post
DPR Setujui Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru

DPR Setujui Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPP
BAPENDA
BAPPEDALITBANG
  • HOME
  • ABOUT
  • OUR TEAM
  • POLICIES
  • CONTACT

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .