JAKARTA — Dugaan korupsi kasus satelit Slot Orbit 123 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah dibawa ke ranah pidana sesuai instruksi Presiden Jolie Widodo melalui Menko Polhukam Mahfud MD. Kasus ini terjadi saat posisi Menteri Pertahanan dijabat oleh Jendral TNI Purn Ryamizard Ryacudu.
Terkait hal itu, dalam keterangan persnya yang diterima pada Selasa (18/1/2022), Ryamizard Ryacudu yang merupakan menantu mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno itu, mengakui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ketika memanfaatkan slot orbit pada 2015 lalu belum memiliki anggaran.
Tapi meski tak memiliki anggaran, Kemenhan harus tetap menyewa satelit tersebut demi menyelamatkan slot orbit. Sebab kata dia, jika slot itu dibiarkan kosong maka ada ancaman kedaulatan terhadap negara.
Ryamizard mengatakan, Presiden jokowi mengeluarkan diskresi atau perintah kepada dirinya untuk menyelamatkan slot orbit yang berada di atas Sulawesi tersebut. “Pertama karena ada diskresi dan kedua, ada ancaman kedaulatan kalau itu tidak dilakukan,” katanya.
“Memang belum ada anggaran.Namun, kami harus segera mengisi slot itu untuk menunjukkan komitmen (mengisi slot orbit),” papar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat tersebut.
Ryamizard menuturkan, ada unsur kedaruratan dalam pengisian satelit di slot orbit. Sebab, apabila Indonesia tidak segera menunjukkan komitmennya kepada International Telecommunication Union (ITU), slot tersebut bisa diberikan kepada pihak lain.
Tercatat, pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 yang ada di slot itu keluar dari orbit sehingga terjadi kekosongan di slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Sebagaimana aturan ITU, slot tersebut harus diisi jika tidak mau diberikan ke negara lain.
“Saya ini prajurit, mendapat perintah selamatkan orbit 123 BT, saya lakukan dan berhasil. Kalau itu tidak saya lakukan, orbit itu bisa diambil pihak lain dan membahayakan kedaulatan negara,” tegas Jendral purnawirawan yang dikenal tegas dan berwatak keras itu.
Sebagai informasi, permasalahan proyek satelit itu berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak itu dilakukan kendati penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Sementara itu, Mahfud menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ada sejak 2018 lalu. Mahfud MD mengatakan dirinya baru membuka kasus tersebut karena saat itu dirinya belum menjadi Menkopolhukam.
“Saya jadi tahu karena pada awal pendemi Covid-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan,” kata dia.
Kejadian itu kata Mahfud MD membuat dirinya mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali. Namun Mahfud MD mengaku mencium keanehan.
Ia mengaku seperti ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalah satelit tersebut. “Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT). “Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan,” kata dia.
Dia pun memastikan Menhan saat ini Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika seruju membawa kasus ini ke ranah pidana. “Bahkan Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun,” imbuhnya. (***/CP)