Home / Headline / Hukum

Selasa, 29 Maret 2022 - 09:42 WIB

KPK Bakal Miskinkan Wali Kota Bekasi Non Aktif dengan TPPU

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya serius untuk memiskinkan para koruptor. Indikasinya, KPK saat ini tengah mengkaji kemungkinan untuk menjerat Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, yang membenarkan bahwa tim penyidik saat ini mulai menelusuri dugaan pembelian sejumlah aset yang dilakukan Pepen dari hasil penerimaan uang suap.

Ali mengatakan, hari ini Senin (28/3), tim penyidik memanggil enam orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Engkos selaku PNS dan Deni Humaedi Alkasembawa selaku Camat Cisarua Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Partai Berkarya Gabung ke Koalisi Parpol Non Parlemen

Kemudian Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR, dan Aan Suhanda selaku Kadispenda Kota Bekasi.

Untuk saksi Engkos, Deni, dan Aan, kata Ali, hadir memenuhi panggilan dan diperiksa terkait aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh Pepen. “Dan kemudian juga ada dugaan pembelian sejumlah aset dari uang-uang yang diterima dimaksud,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung KPK.

Kemudian tiga saksi lainnya memiliki hubungan keluarga dengan Pepen. Sehingga, ketiganya diperiksa untuk tersangka lainnya. “Ketiganya hadir dan nanti akan didalami mengenai saksi ini terkait dengan pengelolaan aset-aset dari tersangka RE untuk melengkapi bukti-bukti, termasuk mengembangkan informasi,” papar Ali.

Baca Juga :  Menteri Pertahanan Ingatkan SPPI Jangan Lupa Sejarah

Terkait dengan pengembangan persoalan aset, KPK saat ini tidak hanya mengirim para koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman. Namun juga berupaya mengembalikan aset ke negara dari hasil tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, instrumen yang dipakai selain mengenai uang pengganti melalui UU tindak pidana korupsi, tentu tindak pidana pencucian uang juga terus ditelusuri. 

“Prinsipnya, jika kemudian ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja menyembunyikan menyamarkan atas nama pihak lain, akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” pungkas Ali. (CP/**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK