Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. Penahanan dilakukan pada Senin (10/8/2026), sementara KPK membuka kemungkinan memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melengkapi penyidikan.
Empat tersangka yang ditahan ialah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 10 hingga 29 Agustus 2026.
Satu tersangka lainnya, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, belum ditahan karena alasan kesehatan. KPK menyatakan akan menjadwalkan langkah penahanan terhadap Yuddy setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023. Penyidik memperkirakan perkara yang melibatkan sejumlah agensi periklanan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Maret 2025. Penyidikan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan dan penelusuran aliran dana untuk mengungkap rangkaian pengadaan serta pihak-pihak yang diduga terkait.
Nama Ridwan Kamil kembali menjadi perhatian setelah KPK menahan empat tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Menurut KPK, kemungkinan pemeriksaan ulang bergantung pada kebutuhan penyidik dalam melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan.
Dengan demikian, belum ada pernyataan bahwa Ridwan Kamil pasti akan dipanggil atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025 dalam perkara tersebut. KPK juga pernah menggeledah rumahnya pada Maret 2025 sebagai bagian dari penyidikan.
KPK sebelumnya juga mendalami sejumlah informasi yang berkaitan dengan komunikasi dan aliran dana dalam perkara Bank BJB. Namun, status hukum seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
Penyidikan Masih Berjalan
Penahanan empat tersangka menandai tahap baru penyidikan perkara Bank BJB. KPK masih harus melengkapi alat bukti dan mengurai secara utuh mekanisme pengadaan iklan, dugaan penyimpangan serta aliran dana yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Dengan satu tersangka masih belum ditahan karena alasan kesehatan dan kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi, termasuk Ridwan Kamil, penyidikan diperkirakan masih akan berkembang.
(Ls/*)







