Minggu, 11 Mei 2025

Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan Merajalela, PWI Sumut Desak Polda Bertindak

MEDAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, H Hermansjah, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap aktor intelektual yang merencanakan aksi pengeroyokan terhadap wartawan HarianSIB.com, Helman Tambunan, di lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli, Selasa (04/08/2021) lalu.

Dalam siaran persnya di Medan yang diterima wartawan, Rabu (4/8/2021), Hermansjah, aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tidak dapat ditolerir, terlebih peristiwa itu dua kali dialami wartawan di lokasi yang sama.

“Karena itu, kami meminta Polres Sibolga untuk tegas mengusut para pelaku dan aktor intelektualnya, kemudian seret sampai ke meja hijau. Sebab dalam dua bulan ini, sudah dua kali terjadi insiden di lokasi proyek tersebut terhadap wartawan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, bahwa wartawan dalam bertugas mencari berita dilindungi Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Di mana dalam bertugas, wartawan mendapat perlindungan hukum dan dijamin profesinya oleh negara.

“Mengutip poin dalam UU Pers, tugas wartawan dilindungi sebagai-mana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3. Intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan,” jelasnya.

Diakuinya, dalam melakukan tugas, wartawan senantiasa penuh risiko karena selalu berhadapan dengan para mafia yang tidak menyenangi tugas wartawan, yang diantaranya mengungkap berbagai pelaku kriminal dan tindak kejahatan yang melawan hukum sebagaimana diduga terjadi dalam pembangunan Pasar Sibolga Nauli ini.

“Kita minta Polres Sibolga bekerja secara profesional mengusut kasus pengeroyokan wartawan ini dan menangkap aktornya. Dan kepada wartawan yang bertugas, saya mengimbau agar selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan mematuhi kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai Dihukum Karena Selingkuh, Jaksa KPK Adukan Pengawas Langgar Kode Etik

Motif penghadangan dan aksi kekerasan terhadap pekerja pers yang terjadi dalam 2 bulan terakhir di wilayah Sumut menunjukkan tindakan perlawanan terhadap kehidupan demokrasi dan pengabaian sekaligus pelecehan atas kemerdekaan pers.

Sebagai informasi, ada empat kasus yang terjadi, yaitu mulai dari kasus pembunuhan wartawan di Siantar, pembakaran dan percobaan pembunuhan wartawan di Binjai serta penyiraman air keras pada wartawan di Medan serta pengeroyokan wartawan di Sibolga.

Hal ini menunjukkan bahwa ada kesamaan pelaku yaitu orang orang yang menjalankan bisnis ilegal dan ketika diberitakan nekat melakukan tindakan main hakim sendiri. Bahkan menunjukkan seolah olah-olah pelaku kebal hukum dan bahkan leluasa memberlakukan “hukum rimba”.

“Untuk itu kita berharap pihak penegak hukum memberi atensi khusus dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi secara beruntun di Sumut,” ucap Hermansjah seraya menambahkan PWI Sumut juga segera membentuk Tim Advokasi kepada wartawan yang mengalami kekerasan di Sibolga dan daerah-daerah lainnya.

Selain itu, Hermansjah yang didampingi oleh Wilfrid Sinaga meminta agar DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan di wilayah Sumut.

Kepada semua Insan Pers di Sumatera Utara juga diminta agar memahami Undang undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta memakai “Perisai” Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas kewartawanan. (Tim/***)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini