Home / Hukum

Senin, 9 Juni 2025 - 17:43 WIB

Apa Kabar RUU Perampasan Asset?

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pemerintah dan DPR tengah memasuki babak baru legislasi RUU Perampasan Aset. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tegas menyatakan, undang-undang ini sekarang masih inisiatif pemerintah — bukan DPR. Tapi kenaikan status bukan soal gengsi, “Kalau DPR mau ambil alih, ya silakan. Yang penting selesai,” ujarnya saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta .

Kenapa jadi heboh? Karena prolegnas DPR sedang dibolak-balik. Ada kabar kalau RUU ini bakal masuk daftar prioritas 2026, bukan 2025. Supratman pun bilang, “Tunggu pembahasan prolegnas setelah reses. Mau jadi RUU pemerintah atau DPR, tak jadi soal, asalkan selesai dibahas” .

Pemerintah tampaknya juga tak tinggal diam, drafnya sudah “difinalisasi” bersama PPATK pada akhir Mei, siap diserahkan begitu DPR membuka pintu memasukkan RUU ini ke program guna ditindaklanjuti .

Baca Juga :  Agar Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi, Kapolri Luncurkan SP2HP Online

Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto sendiri turun tangan dan telah berkoordinasi dengan ketum parpol — sinyal politik yang jelas bakal dorong ke parlemen agar RUU ini masuk prioritas .

Namun, wahana politik masih menyisakan jalan terjal. Anggota Baleg dan DPR ramai memperdebatkan apakah diksi “perampasan” terlalu keras, bahkan bisa melanggar hak konstitusional warganegara. Ada usulan ubah kata jadi “pemulihan aset” supaya terdengar lebih beradab .

Dilema moral paling tajam sebenarnya adalah, apakah RUU ini hanya akan jadi instrumen menjerat koruptor — atau berujung merampas aset rakyat secara prematur?

Ahmad Irawan (Baleg DPR) memperingatkan risiko ini, mengingat cakupan RUU tak hanya menyasar korupsi, tetapi juga tindak pidana ekonomi lainnya .

Menkum Supratman berani berspekulasi,isi draft sudah siap, tinggal politik yang menentukan bagaimana nasib RUU ini. “Ini soal politik,” katanya tegas, sembari menegaskan bahwa pemerintah hanya menunggu lampu hijau dari parlemen.

Baca Juga :  Berkat Sinergitas Eksekutif dan Yudikatif, Kantor Baru Kejati Jabar Terbangun

Jadi, ini bukan sekadar soal formalitas siapa inisiatornya, tapi soal bahwa RUU ini akan jadi atau mati di Senayan. Politisi berlomba menentukan nada final—apakah “perampasan” yang menggigit atau “pemulihan” yang lembut.

Sudah saatnya memastikan RUU ini tak cuma jadi panggung politik, tapi alat hukum yang adil — bukan teror aturan tak terukur.

Dilemanya adalah kesan bahwa DPR tak mau kalah, pemerintah ogah dicuekin. Seharusnya siapa pun pengusulnya, RUU Perampasan Aset harus tuntas — atau hukum jadi tontonan!

Apakah RUU ini bakal disahkan atau terombang-ambing di medan politik senayan? Kita tunggu babak selanjutnya

Share :

Baca Juga

Hukum

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Hukum

Polresta Bogor Operasi Narkoba, Bonus Gudang Miras

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Hukum

Wali Kota Bogor Berkomitmen Kuatkan Sistem Minimalisir Korupsi

Hukum

Pejabat Utama Bank Indonesia ‘Digarap’ KPK Terkait Korupsi CSR
kabarindo24jam.com

Hukum

Diselidiki, Keterlibatan Eks Mendikbudristek di Kasus Pengadaan Laptop

Headline

Publik Dukung Kejaksaan Usut Pidana dan Perdata Kasus Sritex

Hukum

5 Terdakwa Kasus Korupsi BKK Bojonegoro Divonis Penjara dan Denda