Kabarindo24jam.com | BATAM, KEPRI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menindak dugaan aktivitas perjudian darat jenis kasino di Kota Batam, Kepulauan Riau. Penindakan berlangsung di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 197 orang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar, chip permainan serta 105 unit mesin permainan yang ditemukan di lokasi.
Informasi mengenai penindakan tersebut disampaikan secara resmi oleh jajaran kepolisian dalam kegiatan doorstop di Mapolresta Barelang pada Minggu (16/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin bersama pejabat Bareskrim, Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Menurut keterangan resmi Polda Kepri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian darat dengan berbagai jenis permainan.
Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan sebelum melakukan penindakan. Polisi menyatakan proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan masih berlangsung untuk mengetahui peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana perjudian tersebut.
Karena itu, status hukum 197 orang tersebut tidak dapat disamakan seluruhnya sebagai tersangka.
Ratusan Orang Memiliki Peran Berbeda Berdasarkan keterangan Wakabareskrim Polri, 197 orang yang diamankan terdiri atas sejumlah kelompok yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas di lokasi.
Rinciannya adalah satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua bagian marketing, serta 96 pemain. Dari 96 pemain yang diamankan, 86 merupakan WNI dan 10 WNA. Sepuluh WNA tersebut terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.
Rincian tersebut merupakan keterangan aparat mengenai orang-orang yang berada di lokasi ketika penindakan dilakukan, sementara proses hukum terhadap masing-masing orang masih bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik.
Selain mengamankan orang-orang di lokasi, petugas menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Polda Kepri menyebut barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, mesin permainan dan chip permainan. Jumlah mesin permainan yang tida disebut dalam keterangan resmi mencapai 105 unit.
Rincian mesin yang diberitakan berdasarkan keterangan penindakan terdiri dari 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahyong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.
Polisi juga masih melakukan penghitungan dan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti lainnya, termasuk chip permainan.
Dalam perkembangan yang disampaikan setelah penindakan, Wakabareskrim Polri menyatakan penyidikan tetap dilakukan oleh Bareskrim Polri dan pihak yang dianggap sebagai tersangka utama akan diproses lebih lanjut di Jakarta.
(Ls/*)







