Home / Headline / Hukum

Senin, 9 Juni 2025 - 12:43 WIB

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Kabarindo24jam.com | Raja Ampat – Pulau Gag, Raja Ampat. Kawasan konservasi laut yang terkenal karena karangnya kini menjadi pemberitaan di luar keindahannya, karena satu hal yaitu tambang nikel. Belakangan, keberadaan dua kapal yang lalu-lalang mengangkut ore nikel dari pulau tersebut, yakni kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana pun terbawa menjadi trending topic.

Dua nama yang bukan sembarangan. JKW adalah inisial yang lekat dengan mantan Presiden Joko Widodo, sedangkan Dewi Iriana adalah nama lengkap mantan Ibu Negara. Munculnya dua kapal dengan nama simbolik tersebut dalam aktivitas logistik tambang nikel memicu pertanyaan besar: Siapa pemiliknya?

Kemunculan Kapal di Pelabuhan Tambang

Laporan dari Bisnis Indonesia (9/6/2025) menyebut, dua kapal tersebut tercatat memuat ore nikel dari tambang milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dan mengarah ke fasilitas smelter di Sulawesi Tengah. Kapal-kapal itu berukuran besar, berjenis bulk carrier dengan bendera Indonesia. Namun, nama keduanya yang sangat “politis” langsung menyedot perhatian publik dan media.

Pencarian nama kapal melalui situs pelacakan pelayaran MarineTraffic mengonfirmasi keberadaan dua kapal tersebut di area laut Raja Ampat dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga :  BWI Tolak Politisasi Isu Dana Wakaf Digunakan Pemerintah

Kepemilikan Tak Transparan

Data perizinan dan manifest dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tidak menyebutkan nama mantan Presiden atau keluarganya sebagai pemilik sah kapal. Namun, kedua kapal diketahui dioperasikan oleh sebuah perusahaan pelayaran swasta berbasis di Jakarta yang tidak secara langsung diasosiasikan dengan BUMN atau pejabat negara.

Namun demikian, sejumlah sumber di industri logistik menyebut bahwa kapal-kapal jenis ini acap kali beroperasi sebagai “kapal afiliasi” atau leasing vessel, dan bisa saja menyamarkan hubungan kepemilikan lewat bendera perusahaan berbeda.

Hingga kini, tidak ada keterangan resmi dari Istana maupun PT Antam Tbk—induk dari PT Gag Nikel—yang menjelaskan soal keterkaitan nama atau kepemilikan kapal dengan Presiden.

Apa yang Terjadi di Pulau Gag?

PT Gag Nikel adalah anak usaha PT Aneka Tambang (Antam), BUMN yang bergerak di bidang pertambangan logam. Mereka telah memegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) sejak 2017 dan aktif menambang sejak 2018.

Awalnya, aktivitas pertambangan ini ditolak oleh pemerintah daerah Raja Ampat dan aktivis lingkungan karena bertabrakan dengan semangat konservasi kawasan. Namun, pusat tetap memberi lampu hijau lewat kebijakan hilirisasi nasional.

Baca Juga :  Pemimpin Oposisi Turki Bersatu Melawan Erdogan

Pada 5 Juni 2025, menyusul tekanan publik, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengumumkan pembekuan izin operasi PT Gag Nikel. Ia mengklaim akan mengevaluasi ulang izin tersebut, terutama dari aspek legalitas dan tata ruang. “Kami harus pastikan tidak ada pelanggaran hukum atau konflik kepentingan dalam investasi di daerah konservasi seperti Raja Ampat,” ujar Bahlil dalam pernyataan pers.

Penggunaan nama inisial mantan presiden dan ibu negara pada kapal dagang bukan perkara sepele. Dalam etika politik dan bisnis, hal ini dapat mengaburkan batas antara jabatan publik dan kepentingan privat.

Pulau Gag dan Raja Ampat biasanya hanya dikenal karena keheningan dan keindahan bawah lautnya. Kini, dua kapal yang membawa nama mantan orang terkuat RI dan istrinya melintas di atasnya, membawa muatan nikel dan juga beban pertanyaan publik,siapa pemiliknya? Dan sampai siapa pun menjawabnya kelak, kapal itu akan tetap jadi ikon dari era politik yang menafikan batas antara kekuasaan dan bisnis tambang.

Share :

Baca Juga

Hukum

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Hukum

Polresta Bogor Operasi Narkoba, Bonus Gudang Miras

Hukum

Apa Kabar RUU Perampasan Asset?

Hukum

Wali Kota Bogor Berkomitmen Kuatkan Sistem Minimalisir Korupsi

Headline

TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Headline

Pamekasan Bersinar Tanpa Narkoba

Hukum

Pejabat Utama Bank Indonesia ‘Digarap’ KPK Terkait Korupsi CSR
kabarindo24jam.com

Hukum

Diselidiki, Keterlibatan Eks Mendikbudristek di Kasus Pengadaan Laptop