Home / Hukum

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:33 WIB

Bos Lembaga Pengatur Minyak dan Gas Bumi Diperiksa KPK

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (16/6/2025), Erika mengatakan dirinya ditanya penyidik perihal pelbagai aturan yang berlaku terkait penyaluran gas bumi. “Kami sebagai badan pengatur, kami dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku untuk penyaluran gas bumi, dan juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi,” ujarnya.

Erika menyebutkan bahwa jual beli gas yang dilakukan oleh PT PGN dengan PT IAE adalah proses business to business (B2B). Dia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum termasuk dugaan ada kerugian negara kepada KPK. “Wah kalau itu kan B2B. Kalau kerugian negara bukan kewenangan BPH Migas, tanya saja ke KPK ya,” katanya.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Direktur Gas BPH Migas 2021 Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro sebagai saksi. Sementara saksi lain atas nama Tutuka Ariadji selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021 belum ada konfirmasi perihal kehadirannya hari ini.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.

Baca Juga :  Dana MBG bermasalah,ira mesra kembali di periksa polisi

Dalam prosesnya, penyidik sudah menyita uang Rp24 miliar dan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya senilai Rp70 miliar. Sebelum itu, penyidik sudah lebih dulu melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar US$1,42 juta dan aset beberapa bidang tanah dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

Adapun kasus ini bermula pada 19 Desember 2016, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE (pasca-realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik) pada tahun 2017 sebesar 10MMSCFD, tahun 2018 sebesar 15MMSCFD dan tahun 2019 sebesar 40MMSCFD.

Pada bulan Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir (Head of Marketing PT PGN) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader gas termasuk PT Isargas guna menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN. Pada 31 Agustus 2017, Adi Munandir melaksanakan perintah Danny Praditya untuk menghubungi Sofyan selaku Direktur PT IAE terkait kerja sama pengelolaan gas.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Dana Asabri Bakal Dimiskinkan, PPATK Suplai Informasi Aset

Pada 5 September 2023, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PT PGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas. Dalam pembahasan tersebut, Sofyan selaku perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari Iswan Ibrahim untuk meminta uang muka sebesar US$15 juta berkaitan dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.

Uang muka tersebut digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain. Hal ini kemudian dilaporkan oleh Adi Munandir kepada Danny Praditya. Pada periode September-Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tugas pokok dan fungsi dari bagian Pasokan Gas PT PGN.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi ‘Update Komersial’ yang antara lain berisi Isargas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema pembayaran di muka. (Cky/*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Pembunuh Jurnalis Perempuan Dipecat dari TNI dan Seumur Hidup di Penjara

Hukum

Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Rp 9,9 Triliun Manfaatkan E-Katalog

Hukum

Ahok Dukung Penegak Hukum Bongkar Korupsi Tanah di Jakarta

Hukum

Aceh Perjuangkan Empat Pulau Sengketa dan Revisi UUPA: Tegaskan Komitmen MoU Helsinki

Hukum

Penyidik Dalami Keterangan Vendor di Kasus Laptop Kemendikbudristek

Hukum

Komisi Nasional HAM Kuatkan Kerjasama dengan Kejaksaan Agung

Hukum

Diperiksa Kortas Tidpikor Polri, Ahok Bilang Bantu Penyidik

Hukum

Aset Milik Anak Konglomerat Minyak Riza Chalid Disita Jaksa