Kabarindo24jam.com | Jakarta -Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri sukses membongkar sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Sebanyak 20 kg dan ekstasi 20.000 butir disita. Polisi menangkap dua tersangka bernama M Yunus dan Muhammad Amin yang berperan sebagai kurir.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapan bahwa sindikat narkoba ini berhasil diciduk anak buahnya pada Sabtu (11/10) di Jalan Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
“Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Gol. 1 jenis sabu sebanyak 20 Kg dan ekstasi 20.000 butir jaringan Malaysia-Indonesia oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu (12/10/2025).
Ihwal penangkapan ini bermula pada 7 Oktober 2025 ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi ada sindikat narkoba asal Malaysia telah menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke wilayah Cikarang, Jawa Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. “Dari Informasi Baket tersebut Tim Yang dipimpin oleh Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono, melakukan penyelidikan di wilayah Cikarang dan sekitarnya untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” beber Eko.
Kemudian pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB tim mendapatkan informasi di daerah Bekasi International Industrial Estate ada dua orang mencurigakan yang mengendarai kendaraan roda empat.
Tim Subdit IV kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu M. Yunus dan Muhammad Amin. “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah koper berwarna biru berisi 20 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi,” ujar Eko.
Saat pemeriksaan, tersangka M. Yunus mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung (DPO) untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Cikarang menggunakan mobil milik tersangka Muhammad Amin. Tersangka Yunus dijanjikan upah sebesar Rp 100.000.000 setelah pekerjaan selesai.
“Hasil interogasi terhadap tersangka Muhammad Amin menerangkan bahwa dirinya diajak oleh M. Yunus untuk menemani mengambil narkotika tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000 dari M. Yunus,” lanjutnya.
Kemudian tim Subdit IV membawa kedua tersangka dan seluruh barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kini tim sedang melakukan pengembangan kasus ini,” pungkas Brigjen Eko. (Cky/*)