Kabarindo24jam.com | Jakarta – PT Pos Indonesia (Persero) mengonfirmasi Direktur Utama Daud Joseph telah mengundurkan diri dari jabatannya efektif pada Kamis, 2 Juli 2026. Di saat yang hampir bersamaan, beredar informasi di media sosial yang mengaitkan pengunduran diri tersebut dengan dugaan keterlambatan pembayaran gaji puluhan ribu pegawai dan pensiunan.
Dalam keterangan resmi perusahaan, Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menyatakan bahwa pengunduran diri Daud Joseph dilakukan atas keinginan dan pertimbangan pribadi.
Manajemen menghormati keputusan tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang diberikan selama memimpin perusahaan.
PT Pos Indonesia juga menegaskan bahwa proses transisi kepemimpinan akan dilaksanakan sesuai ketentuan tata kelola perusahaan. Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal serta tidak terganggu oleh pergantian pimpinan.
Di sisi lain, sehari sebelum pengunduran diri tersebut efektif, beredar informasi yang menyebut sekitar 32 ribu pegawai aktif dan pensiunan PT Pos Indonesia belum menerima gaji maupun hak pensiun pada 1 Juli 2026. Informasi tersebut kemudian memicu spekulasi bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan mundurnya Direktur Utama.
Namun, PT Pos Indonesia secara resmi membantah kabar tersebut.
Manajemen menyatakan seluruh kewajiban pembayaran gaji pegawai aktif maupun pensiunan telah dilaksanakan sesuai jadwal, dan menegaskan bahwa pengunduran diri Daud Joseph tidak memiliki kaitan dengan isu keterlambatan pembayaran gaji.
Perusahaan juga meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengimbau agar mengacu pada informasi resmi yang disampaikan perseroan.
Daud Joseph diketahui baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia sejak Maret 2026 setelah ditunjuk melalui keputusan pemegang saham.
Dengan pengunduran dirinya yang efektif per 2 Juli 2026, perusahaan menyatakan proses pergantian kepemimpinan akan mengikuti mekanisme yang berlaku hingga ditetapkannya pimpinan definitif.
(Ls/*)







