Sabtu, 20 April 2024

DPP Permana Nilai Tindakan Densus 88 Tembak Mati Tersangka Teroris Sesuai Prosedur

JAKARTA — Kinerja dan profesionalitas tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diapresiasi dan bahkan tidak diragukan, atas tindakan tegas dan terukur tim Datasemen Khusus (Densus) Antiteror Polri menembak mati Sunardi (SU) yang terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI) pada Rabu (9/3) malam lalu.

Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Pergerakan Milenial Nusantara (Permana), Khoirul Abidin atau akrab disapa Cak Abid dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (12/3/2022).

Menurut Cak Abid, Densus 88 Antiteror bekerja responsif, efektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku yang diatur oleh KUHP, KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mereka diyakini profesional menjalankan semua tugas.

Sehingga, penetapan saudara SU sebagai tersangka teroris diyakini sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan alat bukti kuat. “Saya pikir bukan tanpa alasan jika aparatur keamanan melakukan tindakan tegas dan terukur itu, lantaran tersangka kasus terorisme SU saat penangkapan berupaya melakukan perlawanan yang brutal dan agresif kepada petugas kepolisian dan membahayakan nyawa masyarakat,” kata Cak Abid.

Baca Juga :  BWI Tolak Politisasi Isu Dana Wakaf Digunakan Pemerintah

Cak Abid yang juga pengurus DPD IMM DKI Jakarta menilai, kinerja Densus 88 yang terus membuahkan hasil baik hendaknya terus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Karena, hal tersebut sudah membuat keadaan Indonesia menjadi damai dari gangguan paham-paham radikalisme dan aksi terorisme.

Kami meyakini Densus 88 dan jajarannya memiliki kompetensi dan keahlian serta telah bekerja maksimal dalam menjaring dan mengungkap jaringan aksi teror dengan lompatan-lompatan keberhasilan, dalam bentuk Pre-emtive Strike sesuai UU No. 05 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” ujar Ketum DPP Pergerakan Milenial Nusantara.

“Saya berharap aparatur keamanan tidak berhenti sampai di sini dan terus bekerja maksimal dalam menangkal berbagai gangguan dan ancaman tindakan aksi terorisme di Indonesia, karena jaringan mereka seperti sel tidur yang tak terlihat gerak-geriknya dan menjadi ancaman. Mereka butuh anggota untuk pembiayaan operasional melalui badan-badan amal berkedok kemanusiaan,” tambah Cak Abid.

Ia pun meminta semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan terhadap ajaran terorisme, karena ajaran mereka tidak mengenal profesi apapun dan doktrin mereka sangat membayakan bagi kedaulatan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (CP/**)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini