Sabtu, 27 Juli 2024

Drama Gubernur Sulsel, Akhirnya Menjadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

JAKARTA — Setelah menjalani pemeriksaan hampir sepanjang hari, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang jasa serta proyek infrastruktur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang dipublikasikan pada Minggu dinihari (28/2/2021).

Pengumuman Nurdin Abdullah sebagai tersangka disampaikan langsung ketua KPK Firli Bahuri yang juga memperlihatkan barang bukti hasil penyuapan. “NA dan Kontraktor AS kami tetap kami sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan saksi, ” Kata Firli.

Firli juga menyebutkan NA Menerima sejumlah uang dari sejumlah proyek infrastruktur Jalan yang ada di Sulawesi Selatan. Bahkan Nurdin Abdullah disebutkan telah berulang kali menerima fee dari proyek infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Kasus tersebut berawal saat tim KPK menerima informasi  akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, pada Jumat malam 26 Februari 2021.

Kata Firli, sekira pukul 20.24 WIB, Agung bersama salah satu keluarga Edy berinisial IF menuju ke salah satu rumah makan di daerah Makassar. Setibanya di rumah makan tersebut, telah ada Edy Rahmat yang menunggu. ,”Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS,” tutur Firli.

Dalam perjalanan tersebut, sambung Firli, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 kepada Edy Rahmat. Tak berselang lama, mereka berhenti dan IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung.

Baca Juga :  Listyo Sigit Minta Wejangan dari Para Mantan Kapolri

“Sekitar pukul 21.00 WiB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin,” jelasnya

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WITA, Agung diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekira pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sejumlah Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya. “Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan,” ucapnya.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan sebagai oemberi adalah saudara AS,” kata Firli

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini