Kabarindo24jam.com | Jakarta – Dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus penyaluran dana CSR Bank Indonesia, Satori dan Heri Gunawan, dipastikan segera ditahan. Hal itu dilakukan setelah seluruh proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi pendukung dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.
Kepastian itu disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Diketahui, kini fokus penyidik hanya tertuju pada dua tersangka utama tersebut.
“Nanti tentu kami akan update jika sudah dilakukan penahanan. Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK akan selesaikan pemberkasannya biar segera tuntas dan kemudian bisa dilakukan upaya-upaya termasuk penahanan. Saat ini KPK masih fokus untuk dua tersangka tersebut, saudara ST dan saudara HG,” papar Budi.
Budi juga menjelaskan, proses penyidikan berjalan intensif dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah istri dari tersangka Satori. Adapun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Satori dan Heri Gunawan masih menunggu penyesuaian dari tim penyidik sesuai kebutuhan penyidikan.
“Terkait dengan perkara program sosial di Bank Indonesia dan OJK, yang bersangkutan juga sudah dipanggil dalam status saksi maupun tersangka ya, kalau nggak salah sudah pernah dipanggil juga. Kemudian juga saksi-saksi lain juga sudah dipanggil,” ujar Budi.
Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, KPK disebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Barang-barang itu kini diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Budi, penyidik tidak hanya menjerat perkara ini dengan pasal gratifikasi, tetapi juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menandakan kompleksitas kasus ini. “Artinya sudah ada unsur-unsur pencucian uang, penyembunyian atau pengalihan bentuk, penyamaran dan segala macam dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat kriminal,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana dalam program CSR tersebut. Sejumlah pihak dari BI, OJK, dan sektor swasta telah diperiksa untuk menjelaskan proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program. Fokus pemeriksaan diarahkan untuk menilai ada tidaknya penyimpangan dalam mekanisme penggunaan dana sosial itu.
“Penyidik masih terus mendalami karena saksi-saksi dari Bank Indonesia, itu juga Bank Indonesia, OJK, kemudian pihak-pihak swasta juga sebelumnya dipanggil ya untuk melengkapi bagaimana proses-proses penganggaran di Bank Indonesia tersebut, termasuk penganggaran terkait dengan program sosial di Bank Indonesia,” imbuh Budi. (Cky/*)