DEPOK — Dugaan koruosi di Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok-Jawa Barat yang dilaporkan seorang pegawainya, Sandi Butar Butar, berpotensi merugikan negara hingga Rp 1 miliar. Hal itu dihitung dari dugaan penggelembungan anggaran belanja pakaian dan sepatu personil pemadam kebakaran (Damkar).
“Dugaan kerugian negara mencapai hampir Rp 1 miliar. Sudah kami hitung tadi, kurang lebih Rp 1 miliar kerugiannya. Kami bersama Sandi akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Razman Nasution, kuasa hukum dari Sandi Butar Butar dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/4/2021).
Razman menyebutkan, ada dugaan penggelembungan anggaran pengadaan sepatu pemadam kebakaran dan PDL (pakaian dinas lapangan) hingga Rp 500.000 per pasang, baju, sampai mobil. Ia juga menyebut pencairan honorarium terkait Covid-19 bagi Sandi yang tidak utuh.
“Hanya Rp 850.000 dari total Rp 1,7 juta yang tertera dan baru sekali dicairkan. PDL yang lain, pakaian, dan lain-lain, 2019 sampai sekarang itu belum ada diterima, tapi itu dianggarkan,” ucap Razman.
Dikatakannya lagi, pihaknya juga telah mengantongi bukti suara pengakuan salah seorang pejabat soal penggelembungan anggaran itu. “Bendahara bidang keuangan mereka sudah mengakui bahwa ada pemotongan dan mark up anggaran. Pengakuan bentuk rekaman, lengkap. Sudah disimpan sama Sandi,” kata Razman.
Sebelumnya secara terpisah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok Gandara Budiana telah menyampaikan beberapa klarifikasi. Soal sepatu, kata Gandara, perlu dibedakan antara sepatu yang dipakai untuk keseharian dan sepatu yang khusus digunakan untuk pemadaman.
“Ada sepatu yang dipakai untuk keseharian dan pelaksanaan apel maupun upacara dan kegiatan lapangan lainnya, dan ada APD (alat pelindung diri) dan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan,” kata Gandara dalam keterangan persnya, Sabtu (17/4/2021).
Ia memastikan, semua anggota Damkar Depok dilengkapi APD memadai saat melakukan pemadaman, mulai dari pelindung kepala, baju tahan panas, dan sepatu khusus pemadaman kebakaran atau sepatu harviks.
Gandara juga menjawab soal penerimaan honor yang dikeluhkan Sandi. “Terkait penerimaan honor sesuai dengan tanda bukti yang ada di kami adalah sebesar Rp 1,7 juta yang sudah kami serahkan ke komandan regu yang bersangkutan, untuk kegiatan selama tiga bulan sesuai dengan tanda terima,” kata dia.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah berupaya keras mengusut kasus dugaan korupsi viral tersebut. Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, sudah ada 12 pegawai Damkar yang dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan.
Selain petugas pada dinas tersebut, pemeriksaan juga mengarah pada pihak kontraktor atau penyedia barang. Adapun jenis klarifikasi yang ditelusuri pihak jaksa terkait dengan pengadaan sepatu safety untuk petugas damkar. Hal itu terlihat dari salah seorang rekanan proyek pengadaan sepatu safety petugas damkar yang sudah diperiksa. (Theo/Nurali)