Selasa, 23 April 2024

Kejaksaan Agung Kejar dan Sita Aset Para Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus Asabri menggencarkan pengejaran serta penyitaan aset milik beberapa tersangka utama kasus Asabri yang juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para tersangka yang dijerat TPPU tersebut adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.

Kali ini, Tim Kejagung menyita lahan seluas 179 hektar di Kabupaten Bogor milik Benny Tjockrosaputro, “Hari ini, ada aset lagi Benny Tjockro yang disita, yaitu tanah di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Andriansyah di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Febrie menjelaskan, tanah tersebut merupakan aset Benny Tjockro yang ada kaitannya dalam bisnis dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property sekaligus pemilik Mal Pasific Place Tan Kian. “Benny dan Tan Kian kerjasama membeli tanah, sehinga dapat dianggap milik Benny, jadi sah untuk disita,” ujarnya.

Disinggung apakah Tan Kian tahu kerjasama dengan Benny Tjockro menggunakan dana dari Asabri, Febrie mengaku belum bisa memastikan. “Penyidik masih belum menemukan alat bukti itu masih digali, karena konteks ketemu mereka ini dari sisi bisnis antara pengusaha,” kata Febrie.

“Kalau kami melihatnya sejauh ini masih kerja sama bisnis, alat buktinya belum didapatkan. apakah Tan Kian turut melakukan pencucian uang, masih didalami,” kata Febrie menambahkan.

Diketahui, pada Sabtu (6/3/2021), Tim Jaksa penyidik juga telah menyita aset milik atau terkait Benny Tjokro berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Cegah Terorisme Lewat Penguatan Nilai-Nilai Toleransi dan Keindonesiaan

Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan/unit di Apartemen Soulth.

Selain itu, tim penyidik Kejagung juga menyita 41 bidang tanah di Kota Bandung terkait dengan tersangka korupsi Asabri lainnya atas nama Sonny Widjaja, mantan Direktur Utama Asabri yang juga purnawirawan jendral bintang tiga.

Sebagai informasi, Benny Tjockrosaputro (BTS) Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat (HH) sebagai Komisaris PT Trada Alam Minera dan Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, dianggap sebagai pihak luar yang berperan penting memutar dana investasi Asabri.

Enam tersangka lainnya adalah Dirut PT Asabri periode 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi dan Direktur PT Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 Hari Setiono.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017 Ilham W Siregar dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini