Home / Nasional

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 22:43 WIB

Era Satu Data, Masyarakat Harus Biasakan Hafal Nomor Induk Kependudukan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menuju era satu data sebagai langkah menghadapi globalisasi dan perkembangan teknologi, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basisnya. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah intens mensosialisasikan sekaligus mengajak masyarakat untuk menghafal NIK-nya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya pun kini gencar mengajak masyarakat untuk membiasakan menghapal NIK masing-masing.

Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik. “Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number atau NIK,” jelas Zudan dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).

NIK, lanjut dia, ialah satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup. Zudan pun menegaskan dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru meski sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran.

Baca Juga :  Dari 435, Cuma 123 Pemda yang Kembangkan E-Katalog Lokal

“Makanya sekarang kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali,” kata Zudan.

Dia pun mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri ke mana-mana itu mengingat NIK-nya. Menurut dia, berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial juga ingat NIK.

“Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” jelasnya.

Kebiasaan ini juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP.

Baca Juga :  DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup

Ke depan, masih kata Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain. Sehingga nantinys semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu.

Tetapi memang tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya. NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.

“Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021,” pungkas Zudan. (CP/***)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Kebakaran hebat lahap puluhan kios palet

Headline

Konflik Tanah di Kemang Raya,Kuasa Hukum PT. Group Lippo Bentrok dengan Ahli Waris