BOGOR — Fakta baru kembali mengemuka dalam sidang keterangan saksi atas terdakwa Fikri Salim (FS) persidangan kasus dugaan penggelapan dana puluhan miliar rupiah milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (18/01/2021).
Sony Priadi, salah satu saksi yang juga berstatus tahanan Lapas Cibinong, mengaku diminta oleh terdakwa Fikri untuk memalsukan tandatangan palsu mirip Dokter Luki Azizah, pemilik PT. JMC untuk pengurusan perizinan hotel di kawasan Puncak, Cisarua – Kabupaten Bogor dan bangunan Rumah Sakit di Cibungbulang.
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim, Soni mengaku, dirinya ikut andil dalam persoalan kasus ini diawali tindakan Fikri mempekerjakan dirinya secara sepihak sebagai pekerja freelance.
Kemudian dalam pengurusan perizinan hotel di Cisarua dirinya diminta untuk memalsukan tandatangan atas akta pendirian hingga pengambilan sertifikat di notaris tanpa adanya surat kuasa dari pemilik. “Iya itu semua atas permintaan Fikri Salim,” kata Soni.
Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah Adi Mathari, seorang pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Dalam kesaksianya, Adi mengatakan, sangkut paut dirinya dalam kasus tersebut ketik terdakwa Fikri untuk membantu proses pengurusan ijin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) hotel di Cisarua dan Rumah Sakir di Kecamatan Cibungbulang.
Dalam pengurusan kedua lokasi itu, saksi Adi mengaku, dirinya menerima senilai uang dari terdakwa Fikri sebesar Rp50 juta. “Saya kenal Fikri sejak 2017 sebagai kontraktor saat makan siang di kantor PUPR. Dan 2018 saya dimintai tolong untuk mengurus ijin Amdalalin Hotel di Cisarua dan RS di Cibungbulang,” ungkapnya.
Adi merinci, dari total nominal 50 juta rupiah yang diterima dirinya itu dibagi menjadi dua pengurusan. Diantaranya, Rp30 juta dianggarkan untuk mencari konsultan yang diberikan pada Maret 2018, selanjutnya 20 juta yang diperuntukkan dalam pengurusan Amdalalin RS di Cibungbulang. “Untuk Amdalalinnya belum selesai karena terkendala berkas yang kurang lengkap pak Hakim,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Fikri didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Motifnya dia membuat klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.
Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.
“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika,” ujar JPU Anita.
Kasus penggelapan ini, menurut JPU Anita terbongkar pada tahun 2019 saat PT.Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cibungbulang Kabupaten Bogor. Diketahui, saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.
Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai. (Nurali/Husni)