• Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
6 Juli 2021
in Nusantara
0
Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

DEPOK — Seorang Lurah di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok-Jawa Barat, yang menggelar acara hajatan pernikahan pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021) lalu, menjadi tersangka pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, mengungkapkan bahwa penyidik Polresta Metro Depok telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Lurah berinisial S yang video hajatannya  menjadi viral di media sosial.

Sebagai informasi, penyidik Polres Metro Depok bergerak cepat menangani kasus penyelenggaraan hajat Lurah S di masa pelaksanaan PPKM darurat. Dalam waktu beberapa hari, penyidik Kepolisian menetapkan iS sebagai tersangka.

“Baru ada satu tersangka atas nama saudara S,” ujar Sri Kuncoro pada konferensi pers yang dilakukan secara online, Selasa (6/7/2021). Namun begitu, Sri mengaku belum tahu kapan kasus tersebut P21 atau naik ke pengadilan guna menjalani sidang.

Baca Juga :  Gelar Kongres, Serikat Tani Bengkulu Lawan Mafia Agraria

“Kalau kita untuk saat ini kita tidak bisa estimasi waktunya dilimpahkan ke Pengadilan, karena berkas penyidikannya dari Polres belum masuk ke Kejaksaan, yang sampai di kami baru tahap SPDP,” terang Sri Kuncoro.

Setelah menerima SPDP, tambah dia, pihaknya langsung melakukan menunjuk lima jaksa yang akan menangani perkara tersebut. Selain itu, Kejari Depok juga menurunkan tiga Kasi untuk ikut membantu menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran prokes saat PPKM Darurat itu.

Baca Juga :  DPR RI Ingin Berperan Perkuat Diplomasi Perdamaian Antar Negara Islam

“Kita serius menangani kasus pelanggaran Prokes ini sesuai arahan dari Jaksa Agung, untuk itu kita turunkan tiga orang Kasi guna menangani perkara ini. Harapannya tentu agar bisa selesai secepatnya,” ucap Sri.

Menurut Sri ada tiga pasal yang bisa diterapkan kepada lurah, yakni Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 2016 KUHP.

“Nantinya pasal mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara. Kita akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu, kita akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara,” pungkasnya. (***/Ali)

Previous Post

Hotel Sediakan Layanan Spa dan Pijat Digerebek Polisi, Pemilik dan Belasan Terapis Terciduk

Next Post

Kehadiran Negara Sudah Dirasakan masyarakat, Pangdam Kasuari Tegaskan Papua Bagian NKRI

Next Post
Kehadiran Negara Sudah Dirasakan masyarakat, Pangdam Kasuari Tegaskan Papua Bagian NKRI

Kehadiran Negara Sudah Dirasakan masyarakat, Pangdam Kasuari Tegaskan Papua Bagian NKRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPP
BAPENDA
BAPPEDALITBANG
  • Beranda
  • Checkout
  • Kabar Indonesia 24 Jam
  • Kabarindo24jam.com
  • Kotak Pos
  • Login/Register
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Checkout
  • Kabar Indonesia 24 Jam
  • Kabarindo24jam.com
  • Kotak Pos
  • Login/Register
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .