Jumat, 29 Maret 2024

GSPI Curhat ke DPRD Bengkulu Utara terkait Pelanggaran Klinik Pratama GM Waras

BENGKULU UTARA — GSPI (Gerakan Solidaritas Peduli Indonesia) Bengkulu Utara melakukan curhat atau hearing kepada ke Komisi I DPRD Bengkuku Utara terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dan regulasi Klinik Pratama GM Waras yang terjadi pada bulan agustus 2021 lalu.

Dimana, Klinik GM Waras diduga telah melakukan pelanggaran prokes dan regulasi dalam penanganan Pasien Covid 19 gejala berat sehingga menyebabkan meninggal dunia setelah kehabisan oksigen. Dan kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke Dinas Kesehatan.

Pihak GSPI melalu pengacaranya sekaligus juru bicara dalam hearing tersebut, Julisti Anwar SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta pihak klinik agar segera dikembalikan kepada keluarga pasien dan DPRD mendorong kepada pihak kepolisian agar kasus ini segera dinaikkan ke penyelidikan. 

Baca Juga :  Akhirnya, Pemerintah Desa Cicadas Memulai Pekerjaan Program Samisade

Sementara itu, di akhir hearing di disampaikan oleh Ketua Komisi I Feby Yudirman yang mengatakan Komisi I Dprd Bengkulu Utara besok akan memanggil dr Diki Mariska selaku direktur Klinik GM Waras. “Kita akan klarifikasi dugaan pelanggaran Prokes dalam menangani perawatan pasien covid-19” ujar Feby. (***/WHS)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini