Roy Suryo dan dr. Tifa Jalani Pelimpahan Tahap II ke Kejari Jaksel, Permohonan Penangguhan Penahanan Masih Diproses

Kabarindo24jam.com | Jakarta, 22 Juni 2026 – Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Dalam proses pelimpahan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan tahanan dan tiba di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada pagi hari.

Bacaan Lainnya

Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan saat memasuki area kejaksaan untuk menjalani proses administrasi dan penyerahan tanggung jawab perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara yang menjerat keduanya telah berjalan sekitar 15 bulan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II sebagai bagian dari prosedur hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Roy Suryo sempat menyatakan keberatan terhadap pengalihan status penahanan dalam proses pelimpahan tersebut. Menurut pihak kuasa hukum, kedua tersangka selama proses penyidikan dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah tahap II selesai, kewenangan penanganan perkara secara yuridis berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi dan tuduhan mengenai keaslian ijazah pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang disampaikan melalui berbagai platform media sosial dan ruang publik.

Pada hari yang sama, keluarga dan tim kuasa hukum Roy Suryo serta dr. Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonan tersebut, istri Roy Suryo dan anak dr. Tifa disebut bertindak sebagai penjamin utama. Mereka menyatakan kesediaan menjamin bahwa kedua tersangka akan memenuhi seluruh proses hukum yang berjalan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mempersulit proses persidangan.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan adanya dukungan dari sekitar 50 tokoh masyarakat yang disebut bersedia menjadi penjamin moral atas permohonan tersebut. Salah satu nama yang disebut secara terbuka adalah Prof. Din Syamsuddin.

Hingga Senin siang, belum terdapat keputusan resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait diterima atau ditolaknya permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Sejumlah simpatisan dan relawan pendukung terlihat berkumpul di area luar Kantor Kejari Jakarta Selatan sejak pagi. Mereka memberikan dukungan moral kepada Roy Suryo dan dr. Tifa dengan tetap berada di luar area steril kejaksaan.

Saat tiba di lokasi, Roy Suryo terlihat mengangkat tangani sambil mengucapkan takbir. Sementara dr. Tifa tampak mengacungkan simbol dua jari dan melantunkan zikir.

Aksi tersebut disambut oleh para pendukung yang berada di luar area kantor kejaksaan.

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pelimpahan berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan serta memasang pembatas di sejumlah titik akses menuju area utama Kejari Jakarta Selatan.

Setelah pelimpahan tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Pihak kejaksaan juga akan menentukan status penahanan kedua tersangka selama proses penuntutan berlangsung, termasuk memutuskan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum.

Dengan selesainya tahap II pada Senin (22/6/2026), perkara dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi memasuki tahap penuntutan dan menunggu proses persidangan di pengadilan.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *