Home / Hukum

Sabtu, 23 Januari 2021 - 22:45 WIB

Habib Rizieq Kembali Diperkarakan Terkait Lahan PTPN

JAKARTA – Setelah kasus kerumunan massa di Petamburan dan kasus menolak tes Covid di RS Umno Bogor, Habib Rizieq Shihab kembali mendapatkan permasalahan hukum. Kali ini pemimpin ormas Front Pembela Islam yang sudah bubar ini dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu, termasuk salah satunya M Rizieq Shihab,” kata kuasa hukum manajemen PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga :  Tangkap Kurir di Belawan, Polda Sumut Sita Ganja 30 Kilogram

Ikbar memgungkapkan, selain Rizieq Shihab, pihaknya melaporkan sekitar 249 orang yang dituding sebagai pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. “Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar menegaskan bahwa PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut. Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. “Kami tetap berpegang kepada hukum,” katanya.

Baca Juga :  Propam Polri Pastikan Tindakan Tegar Terukur Terhadap Polisi Nakal

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan juga seorang pemuka agama Katolik alias Pastor Gabriele Luigi Antoneli.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (Arien)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta