Home / Hukum

Minggu, 25 Juli 2021 - 23:10 WIB

HMI Desak Polri Tindak Tegas Provokator yang Menghambat Penanganan Covid-19

JAKARTA — Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap orang-orang yang menjadi provokator atau penggerak rencana aksi kerusuhan di Tanah Air terkait dengan penanganan Covid-19.

“Saya rasa Polri harus bekerja cepat dan tegas, bila perlu tangkap saja kemudian proses hukum mereka yang mau bikin rusuh,” kata Ketua Umum PB HMI Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Ahmad Latupono, melalui siaran persnya yang diterima, Minggu (25/7).

Sebelumnya diberitakan, banyak beredar poster-poster ajakan untuk melakukan aksi demonstrasi penolakan kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga :  KPK Minta Kemensos Tidak Lagi Berikan Bansos Covid dalam Bentuk Barang

Menurut Ahmad, di tengah situasi nasional yang sedang menghadapi pandemi Covid-19, kondisi Indonesia saat ini begitu memprihatinkan. Pemerintah berupaya mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan angka positif Covid-19.

Namun, sangat disayangkan, di saat Pemerintah bekerja ekstra untuk menangani pandemi tersebut, masih ada beberapa kalangan dan kelompok-kelompok tertentu yang justru memanfaatkan situasi demi kepentingan kelompok.

Melihat situasi tersebut, PB HMI MPO mengaku tidak habis pikir terhadap kelompok yang mengambil kesempatan di tengah situasi seperti sekarang ini. “Aneh juga rasanya, terkhusus kepada mereka yang oportunis terhadap kondisi bangsa seperti saat ini,” ujar dia.

Baca Juga :  Kepala Bareskrim Tak Akan Tolerir Polisi Narkoba yang Nakal dan Tak Jaga Etika

Seharusnya, kata dia, semua elemen bangsa ikut membantu kerja pihak-pihak, khususnya Pemerintah, dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Tanah Air.

Karena itu, PB HMI MPO meminta kepada aparat penegak hukum menangkap pihak-pihak yang disinyalir membuat situasi semakin kacau dan tidak terkendali. Ia meminta Polri supaya bekerja cepat, tepat, dan efisien memberangus kelompok atau pihak yang hendak membuat kekacauan.

Apalagi, beberapa waktu terakhir kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih tinggi, sehingga dikhawatirkan semakin memperburuk keadaan. “Pemerintah lagi fokus menangani Covid-19, mereka malah mau bikin rusuh, kan ini bahaya,” katanya. (***/Tian)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK