Jumat, 29 Maret 2024

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlanjut, Mall dan Rumah Makan Boleh Beroperasi Lagi

JAKARTA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang dengan label level 4 pada 26 Juli hingga  2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini ditempuh setelah melakukan beberapa evaluasi terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers melalui kanal video Youtube Sekretariat Negara, Minggu (25/7).

Presiden menuturkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah dilakukan selama 23 hari ini, dinilai sudah mengalami perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Terlebih khususnya pada jumlah keterisian tempat tidur pasien Covid-19.

“Saat ini sudah terjadi trend perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19, kita tahu bed ocupancy rate (BOR) dan positify rate mulai menunjukkan tren penurunan, khususnya di Pulau Jawa,” ujar Jokowi, sapaan populer Presiden.

Tetapi Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati, dengan cara disiplin protokol kesehatan (prokes). “Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” ungkapnya.

Mantan Walikota Solo itu juga mengimbau, dalam menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat, aspek kesehatan menjadi faktor utama. Tetapi tidak lupa juga dengan aspek sosial dan ekonomi, yang memang sangat dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga :  Kubu KLB Yakin Menang, Jendral Moeldoko Segera Benahi Internal Demokrat

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Sehingga saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4,” tegasnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, kegiatan pusat perbelanjaan atau mal selama perpanjangan PPKM level 4 dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun waktu diizinkan buka hanya sampai pukul 17.00 WIB atau pukul 5 sore. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat,” kata dia.

Sementara untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat. Adapun maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

“Dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan tenis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah,” jelas dia seraya menambahkan pelaksanaan kegiatan konstruksi non konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini