Home / Headline / Hukum

Rabu, 8 Desember 2021 - 15:18 WIB

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buahnya Hati-Hati Gunakan Kewenangan Penyadapan

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada awal pekan pertama Desember 2021 ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Salah satu poin pentingnya, memberikan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan.

Atas hal itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan kewenangan melakukan penyadapan tersebut. “Hati-hati dan jangan salahgunakan kewenangan karena terkait dengan hak privasi,” kata Burhanuddin dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (8/12/2021)

Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. “Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan,” ujarnya.

Baca Juga :  LAKSI Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah Dp 0%

Burhanuddin pun menambahkan penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron atau tersangka yang melarikan diri saat proses hukum berjalan.

Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan segera menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang sekaligus pengawasan dalam pelaksanaan tugas yang membutuhkan penyadapan.

“Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan,” ujar Burhanuddin seraya mengaku bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah disahkan oleh DPR.

Baca Juga :  Pimpinan KPK Tegas, Novel Baswedan dan 50 Pegawai Lain Tetap Dipecat

Ia mengharapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan. “Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap Kejaksaan dapat menggunakan setiap kewenangan yang melekat,” katanya.

Namun begitu, Jaksa Agung mengingatkan jajaran kejaksaan jangan terpaku dengan satu kewenangan semata, yaitu penuntutan, sedangkan kewenangan-kewenangan lainnya diabaikan. “Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang,” ujarnya.

Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk mencermati undang-undang baru tersebut dan segera menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang itu sehingga kebaruan yang diatur dalam undang-undang baru bisa segera diimplementasikan. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK