Minggu, 11 Mei 2025

Jaksa Geledah Kantor dan Sita Dokumen KPU Tanjabtim, Inspektorat Tuding Gegabah!

JAMBI — Menyusul tindakan Jaksa menggeledah kantor dan menyita dokumen KPUD Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Inspektorat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyampaikan penegasan terkait kewenangan audit dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim 2020.

Kamis (21/10/2021), Inspektorat KPU RI bersurat ke KPU Tanjabtim dengan tembusan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim terkait langkah Kajari dan tim dari Kantor Kejaksaan Negeri Tanjabtim yang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah.

Dalam aturan perundang-undangannya, seperti UU no. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara dan UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU itu dijelaskan pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Karena itu, kewenangan pemeriksaan hingga penggeledahan KPU daerah harus terlebih dahulu melalui hasiI tindak lanjut audit Inspektorat KPU RI. Hal ini sebagaimana Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjabtim, Rifki Septino melihat dalam kasus KPU Tanjabtim, Kajari Tanjabtim sudah cukup gegabah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan dan penyitaan, tanpa meminta audit Inspektorat KPU RI.

Kajari, bunyi surat tersebut, tidak meneruskan ke Inspektorat KPU RI, ketika mendapatkan informasi soal dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah hingga langsung menggeledah dan menyita barang di KPU Tanjabtim. 

“Padahal berdasarkan Permendagri no. 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD, wewenang untuk mengaudit adalah Inspektorat KPU RI,” papar Rifki dalam keterangan persnya.

Justru sampai saat ini, diakui Rifki, kliennya heran dengan sumber informasi Kajari soal dari mana informasi dugaan penggunaan dana hibah yang dituduhkan Kajari ke KPU Tanjabtim tersebut. Sebab, dalam surat awal pemeriksaan, tidak disebutkan sumber informasi dari mana, apakah dari laporan atau dari temuan administrasi.

Baca Juga :  Tuding Sewenang-Wenang Terhadap Rakyat, ProDEM Siap Lawan Sentul City

Maka, menurut dia, dengan adanya Surat dari Inspektorat KPU RI no. 112/HK.07/11/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan tembusan ke Kajari Tanjabtim. Ia melihat semakin jelas ada kewenangan yang telah dilampaui Kajari dalam melakukan pemeriksaan KPU Tanjabtim. 

“Surat ini intinya meminta kepada Sekretaris KPU Tanjabtim untuk berkoordinasi kepada Kajari untuk meminta KPU RI supaya memerintahkan Inspektorat KPU RI untuk melakukan pemeriksaan atas anggaran hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim tahun 2020,” tegas Rifki.

Dia memastikan pihaknya akan melanjutkan ke praperadilan atas adanya pelanggaran prosedural dalam proses penggeledahan dan penyitaan barang di KPU Tanjabtim. Bahkan, uang pribadi milik Bendahara KPU Tanjabtim hasil jual beli tanah sebesar 230 juta yang dititipkan dalam brankas juga ikut disita. 

Pihaknya mendaftarkan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri setempat terhadap Kajari Tanjabtim karena penggeledahkan dan penyitaan yang dilakukan pada 29 September 2021 dinilai cacat hukum.

Sebelumnya, Tim Penyidik Antikorupsi dari Kejari Kabupaten Tanjab Timur menggeledah Kantor KPU Tanjab Timur, Rabu (29/9/2021) terkait dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada serentak tahun 2020 sebesar Rp 19 miliar. 

Di kantor KPU Tanjab Timur, petugas langsung memasang garis pembatas berlogo Kejaksaan dan bertuliskan Kejaksaan RI di ruang Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini