• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kamis, 3 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Geledah Kantor dan Sita Dokumen KPU Tanjabtim, Inspektorat Tuding Gegabah!

admin by admin
21 Oktober 2021
in Hukum
0
Jaksa Geledah Kantor dan Sita Dokumen KPU Tanjabtim, Inspektorat Tuding Gegabah!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI — Menyusul tindakan Jaksa menggeledah kantor dan menyita dokumen KPUD Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Inspektorat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyampaikan penegasan terkait kewenangan audit dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim 2020.

Kamis (21/10/2021), Inspektorat KPU RI bersurat ke KPU Tanjabtim dengan tembusan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim terkait langkah Kajari dan tim dari Kantor Kejaksaan Negeri Tanjabtim yang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah.

Dalam aturan perundang-undangannya, seperti UU no. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara dan UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU itu dijelaskan pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Karena itu, kewenangan pemeriksaan hingga penggeledahan KPU daerah harus terlebih dahulu melalui hasiI tindak lanjut audit Inspektorat KPU RI. Hal ini sebagaimana Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjabtim, Rifki Septino melihat dalam kasus KPU Tanjabtim, Kajari Tanjabtim sudah cukup gegabah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan dan penyitaan, tanpa meminta audit Inspektorat KPU RI.

Baca Juga :  Kinerja Jaksa Agung Mentereng, 11 Pejabat Kejaksaan yang Nakal Langsung Dicopot

Kajari, bunyi surat tersebut, tidak meneruskan ke Inspektorat KPU RI, ketika mendapatkan informasi soal dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah hingga langsung menggeledah dan menyita barang di KPU Tanjabtim. 

“Padahal berdasarkan Permendagri no. 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD, wewenang untuk mengaudit adalah Inspektorat KPU RI,” papar Rifki dalam keterangan persnya.

Justru sampai saat ini, diakui Rifki, kliennya heran dengan sumber informasi Kajari soal dari mana informasi dugaan penggunaan dana hibah yang dituduhkan Kajari ke KPU Tanjabtim tersebut. Sebab, dalam surat awal pemeriksaan, tidak disebutkan sumber informasi dari mana, apakah dari laporan atau dari temuan administrasi.

Maka, menurut dia, dengan adanya Surat dari Inspektorat KPU RI no. 112/HK.07/11/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dengan tembusan ke Kajari Tanjabtim. Ia melihat semakin jelas ada kewenangan yang telah dilampaui Kajari dalam melakukan pemeriksaan KPU Tanjabtim. 

Baca Juga :  Jaksa Agung Muda Pidana Militer Belum Dilantik, Anak Buahnya Sudah Resmi Bekerja

“Surat ini intinya meminta kepada Sekretaris KPU Tanjabtim untuk berkoordinasi kepada Kajari untuk meminta KPU RI supaya memerintahkan Inspektorat KPU RI untuk melakukan pemeriksaan atas anggaran hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim tahun 2020,” tegas Rifki.

Dia memastikan pihaknya akan melanjutkan ke praperadilan atas adanya pelanggaran prosedural dalam proses penggeledahan dan penyitaan barang di KPU Tanjabtim. Bahkan, uang pribadi milik Bendahara KPU Tanjabtim hasil jual beli tanah sebesar 230 juta yang dititipkan dalam brankas juga ikut disita. 

Pihaknya mendaftarkan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri setempat terhadap Kajari Tanjabtim karena penggeledahkan dan penyitaan yang dilakukan pada 29 September 2021 dinilai cacat hukum.

Sebelumnya, Tim Penyidik Antikorupsi dari Kejari Kabupaten Tanjab Timur menggeledah Kantor KPU Tanjab Timur, Rabu (29/9/2021) terkait dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada serentak tahun 2020 sebesar Rp 19 miliar. 

Di kantor KPU Tanjab Timur, petugas langsung memasang garis pembatas berlogo Kejaksaan dan bertuliskan Kejaksaan RI di ruang Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim. (***/CP)

Previous Post

Kadin Sinergi Dengan Pemerintah untuk Majukan Perekonomian

Next Post

Badan Intelijen Bergerak, 11 Ribu Warga Binjai dan Deli Serdang Disuntik Vaksin

admin

admin

Related Posts

Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara
Hukum

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

1 Juli 2025
Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi
Hukum

Dicekal Kejaksaan, Nadiem Makarim Terdeteksi Masih di Tanah Air

30 Juni 2025
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
Hukum

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

28 Juni 2025
Next Post
Badan Intelijen Bergerak, 11 Ribu Warga Binjai dan Deli Serdang Disuntik Vaksin

Badan Intelijen Bergerak, 11 Ribu Warga Binjai dan Deli Serdang Disuntik Vaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

3 Juli 2025
Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

3 Juli 2025

Recent News

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

3 Juli 2025
Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

3 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .