Kabarindo24jam.com | Bogor – Kepala Desa (Kades) Cikuda, AS, dipastikan dapat diberhentikan sementara setelah ditetapkan Satuan Reskrim Polres Bogor menjadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda, Parung Panjang. Pemberhentian sementara ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
”Untuk pemberhentian Kades yang tersangkut hukum ada prosedurnya, harus ada penetapannya dulu sesuai Perbup,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, kepada wartawan, Senin (13/10/2025)
Setelah ada surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pihak kepolisian, DPMD akan mengkonsultasikannya ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah. ”Nanti mau dikonsultasikan dulu ke bagian hukum bisa dipergunakan atau tidak. nanti BPD mengajukan permohonan pemberhentian kepada Bupati,” jelas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengemukakan, pihaknya masih terus mendalami kasus Kades Cikuda. ”Kita coba untuk langkah berikutnya, tindak lanjutnya masih dalam penanganan. Yang jelas kita sudah menetapkan tersangka,” ungkap AKP Anggi.
Sebelumnya, Kades Cikuda telah ditetapkan tersangka berdasarkan surat ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025.
Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.
Kades Cikuda diduga melakukan tindakan pidana melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan, pada tanggal 25 Agustus 2025, Kades Cikuda dipanggil sebagai saksi perihal dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah oleh salah satu perusahaan di Desa Cikuda.
Namun, Ditkrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara soal dugaan yang melibatkan Kades Cikuda. Hasilnya, kata dia, ditemukan tindakan pidana pada kasus tersebut. ”Sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari lidik ke sidik,” pungkasnya. (Cky*/)