Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Bansos Penanganan Covid Terus Dikembangkan oleh KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengembangkan perkara suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Penyidik KPK berfokus pada dugaan adanya korupsi dalam penyaluran bansos Covid-19.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan informasi tersebut. Namun, KPK masih mengumpulkan keterangan serta kecukupan alat bukti. “Ada kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos tersebut. Tapi belum sampai ke tahap penyidikan,” kata Alexander di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Alex mengakui bahwa hingga saat ini KPK masih terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan sejumlah fakta-fakta yang pernah terungkap di persidangan perkara suap pengadaan bansos Covid-19. Salah satunya, soal proses penyaluran bansos tersebut.

Dia mengungkapkan, KPK telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit serta menginvestigasi penyaluran bansos Covid-19. Jika ditemukan cukup bukti, KPK tak ragu untuk menetapkan tersangka terkait pengembangan perkara bansos tersebut

“Sejauh ini masih dalam proses penyelidikan. Karena informasi dari masyarakat paketnya nilainya tidak segitu, nah tentu itu tentu didalami. Termasuk kami juga menggandeng BPKP untuk mengaudit investagasi terhadap penyaluran bansos tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bahar Smith Tersangka dan Ditahan, Dukungan Mengalir kepada Polisi

Diketahui sebelumnya, KPK saat ini memang sedang membuka penyelidikan baru terkait pengembangan perkara suap pengadaan bansos Covid-19. KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak, salah satunya mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.

Pada perkara suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 sebelumnya, KPK sudah menjerat lima orang. Mereka yakni, mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Kemudian, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke.

Kelimanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan juga sudah menjatuhi hukuman penjara, denda, serta uang pengganti yang berbeda terhadap kelimanya., (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini