Sabtu, 10 Mei 2025

Kasus Penembakan Laskar FPI Adalah Bagian Penegakan Hukum

JAKARTA — Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) memandang kejadian penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) KM 50 sebagai tindakan tegas aparat kepolisian. Dengan begitu, kasus tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian menegakkan hukum.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman mengatakan, insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum. Menurut Abdul, anggota FPI bersikap tidak kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugas.

“Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standard operating procedure (SOP),” ujar Abdul Rochman dalam keterangan persnya, Sabtu (19/2/2022)

Abdul pun berharap agar kasus ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari. Maka dari itu, pihaknya meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

“Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam,” imbuh Abdul.

Baca Juga :  Tinjau Pasar Sentul, Jokowi Sebut Harga Kebutuhan Pokok Stabil

Sementara itu, dua terdakwa Kasus Unlawaful Killing KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin terpapar Covid-19 jelang sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).

Menurut kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat saat menyampaikan kondisi kesehatan kedua kliennya kepada majelis hakim. Terpantau, Henry dan beberapa tim kuasa hukum mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

Perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa yang berada di dalam ruang persidangan pun sempat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR kedua terdakwa. Selanjutnya, Henry pada kesempatan itu juga mengajukan permohonan agar Fikri dan Yusmin bisa mengikuti sidang via platform Zoom.

Jaksa memberikan sangkaan pasal terhadap perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (CP/**)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini