Jumat, 29 Maret 2024

KPK Bongkar Kekayaan Pejabat Negara dan Legislatif, Ada yang Punya Rp 8 Triliun

JAKARTA — Divisi Pencegahan dan Monitoring pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pundi-pundi uang serta aset dari 365.925 orang pejabat yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 sampai pada Juli 2021. 

Yang menarik, dari pelaporan pejabat pusat ada yang hartanya mencapai Rp 8,7 triliun dan yang terendah minus Rp 1,7 triliun. Jumlah harta sebanyak itu tentu saja sangat fantastis, demikian yang minus angkanya sungguh luar biasa.

“Di antara pejabat kementerian / lembaga, ada yang melaporkan hartanya mencapai Rp 8,7 triliun, dan ada juga yang minus sampai Rp 1,7 triliun,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar yang digelar KPK, Selasa (7/9/2021).

Pahala juga menyebutkan pada level kementerian/lembaga pusat, rata-rata kekayaan pejabatnya berkisar Rp 1,5 miliar. Dengan kisaran di angka tersebut, KPK menganggapnya sebagai hal yang wajar.

Sementara laporan kekayaan para anggota DPR dan MPR, rata-rata dengan nilai Rp 23,4 miliar. Kekayaan tertinggi anggota DPR/MPR itu ada yang nilainya mencapai Rp 78 miliar. Untuk kekayaan paling rendah, ada anggota legislatif melaporkan hartanya hanya Rp 47 juta.

“Umumnya, para anggota parlemen yang menunjukkan kekayaan tinggi latar belakangnya adalah para mantan pengusaha dan yang masih pengusaha,” jelas Pahala.

Kekayaan tertinggi setelah DPR ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dengan rata-rata harta Rp14 miliar, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI rata-rata Rp 6,6 miliar dan pejabat BUMN Rp 3,6 miliar.

Baca Juga :  Inggris Bersama Belanda dan Austria Petik Kemenangan Tipis di Penyisihan Euro 2020

“Tidak ada niat menyebutkan kalau DPR rata-rata Rp 23 miliar itu lebih kaya dibandingkan DPRD kabupaten/kota. Tapi kira-kira masyarakat bisa menduga atau berasumsi bahwa rata-rata kekayaannya DPR Rp 23 miliar diikuti oleh DPRD kabupaten/kota,” kata Pahala.

Dia juga membeberkan ada 70,3% penyelenggara negara selama setahun terakhir di masa pandemi yang harta kekayaannya naik. Sebagian besar kenaikan harta pejabat itu ada di tingkat kementerian.

Pahala menambahkan bahwa kenaikan harta para pejabat itu masih tergolong wajar. Rata-rata ada kenaikan kekayaan Rp1 miliar berdasarkan laporan LHKPN yang disetorkan.

Menurutnya lagi, kenaikan kekayaan bisa terjadi karena apresiasi nilai aset (kenaikan nilai pasar), penambahan aset (jual, beli, waris), penjualan aset diatas harga perolehan, pelunasan pinjaman, dan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam pelaporan sebelumnya.

KPK mencatat ada juga 22,9% penyelenggara negara yang hartanya turun dan 6,8% lainnya tetap. “Penurunan kekayaan bisa terjadi pejabat yang juga memiliki bisnis tengah menurun,” ujar Pahala.

Faktor lainnya, lantaran depresiasi nilai aset, penjualan aset di bawah harga perolehan, pelepasan aset karena rusak atau dihibahkan, atau penambahan utang. “Tapi yang pasti, LHKPN besar itu bukan dosa. Ada kenaikan juga belum tentu korup,,” pungkasnya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini