Home / Nusantara

Senin, 28 Juni 2021 - 22:35 WIB

Kawasan Wisata Puncak Tercemar Prostitusi, Satpol PP Sidak Lokasi Restoran Striptis

BOGOR — Heboh video viral penari striptis di salah satu restoran timur tengah di kawasan wisata Puncak, mengundang reaksi tegas Satpol PP Kabupaten Bogor yang langsung mendatangi restoran dimaksud dan menemui pemiliknya, seorang warga asal Libanon.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, menegaskan bahwa dia dan petugas penegak Perda sudau mendatangi lokasi restoran yang berada di desa Tugu Utara kecamatan Cisarua, pada Sabtu dan Minggu (26-27/6/2021). Di lokasi, Agus melakukan klarifikasi sekaligus memeriksa perizinan restoran tersebut.

“Saya melakukan sidak dengan beberapa anggota di restoran timur tengah itu, bertemu dengan pemiliknya saya langsung mengkonfirmasi perihal kebenaran video yang viral beberapa waktu lalu dan ternyata benar kejadin tersebut,” ucap Agus kepada kabarindo24jam, Senin (28/6/2021).

Baca Juga :  Pemkab Bogor Dirikan Graha Pancakarsa untuk Pelayanan Sosial Terpadu

Menurutnya pemilik restoran bersikap kooperatif dengan menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan petugas penegak Perda guna mendalami kebenaran kerumunan massa yang terjadi di tempat usahanya. Pemilik berdalih, bahwa kegiatan tersebut hanya dilakukan selama 2 hari yaitu tanggal 21 dan 23 Juni 2021.

“Pengakuan dari pemilik restoran, bahwa acara tersebut hanya dilakukan selama 2 hari, tapi tetap kita menjadwalkan untuk dilakukan pemanggilan ke markas Satpol PP guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Agus Ridho

Video yang sempat viral beberapa waktu lalu terkait adanya penari striptis yang mengundang kerumunan massa dan minimnya protokol kesehatan adalah sebuah pelanggaran fatal lantaran Kabupaten bogor masih memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Baca Juga :  Bom Makassar Mengundang Keprihatinan dan Kecaman dari Berbagai Ormas Islam

“Kan dalam aturan PPKM mikro kita membatasi jam operasional serta kapasitas tempat usaha. Pelanggaran makin diperburuk dengan adanya penari striptis yang merupakan pelanggaran asusila dan juga telah merusak citra kawasan wisata Puncak Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada restoran tersebut, Agus Ridho menegaskan dirinya harus melihat dulu hasil dari penyelidikan yang dilakukan PPNS, apakah akan diberikan denda atau seperti apa kita lihat saja nanti,” pungkasnya. (Nur Ali)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pertanyakan Terbitnya SHM di Tanah Kehutanan

Nusantara

Platform PoliceTube Membuat Kerja Jajaran Polri Lebih Transparan

Nusantara

Kepala Lemdiklat Polri Tekankan Pentingnya Transformasi Digital 

Nusantara

Gubernur Jabar Ancam Sanksi Tegas Pindo Deli 1

Nusantara

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Cengkareng, 1 Kg Sabu Disita

Nusantara

Pelantikan PCNU Bengkulu Utara Penuh Haru dan Spirit Kebangsaan

Nusantara

Wali Kota Bogor Siap Jalankan Program Sampah jadi Listrik

Nusantara

LBHP Bengkulu Tuntaskan Pelatihan BHGS