Jumat, 19 April 2024

Kejaksaan Banten Tetapkan Kepala Samsat Malingping Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan

BANTEN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor UPTD Samsat Malingping dengan menetapkan SMD, Kepala UPTD Samsat Malingping sebagai tersangka dugaan kasus tersebut. Penerapan status ini setelah melalukan ekspose dan gelar perkara.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengungkapman, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan UPT Samsat Malingping. “Kami dari Kejati sudah melakukan ekpos dan gelar perkara ini,” katanya di Kantor Kejati Banten, Kamis (22/4/ 2021).

Setelah ditemukan dua alat bukti penanganan perkara korupsi pengadaan lahan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Telah ditetapkan satu tersangka berisinial SMD yang merupakan Kepala UPTD Samsat Malingping. “Tersangka juga merupakan Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan untuk pembangunan UPTD Samsat Malingping,” ujar Asep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, lahan dimaksud berlokasi di jalan raya Baru simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

Modus tersangka melakukan aksinya, kata Asep, melalui kapasitas sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan tersangka telah mengetahui bahwa terdapat lokasi yang akan dijadikan pembangunan UPTD Samsat Malingping.

Baca Juga :  Marzuki Nilai AHY Menindas Demokrasi, Kubu Moeldoko Harus Selamatkan Demokrat

Tersangka kemudian membeli lahan di lokasi tersebut seluas kurang lebih 6.400 meter dengan harga Rp 100 ribu lebih. Namun, kepemilikan lahan yang sudah dibeli sengaja tak diubah atau masih atas nama pemilik lahan yang lama.

Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa atas lahan sudah dibeli tersangka, Pemprov Banten melalui APBD Banten tahun anggaran 2019 membelinya seharga Rp 500 ribu.

Lalu, tersangka mendapatkan uang selisih Rp 400 ribu dari pembayaran lahan. “Saat pembayaran dia (tersangka) kemudian mendapatkan selisih daripada harga yang harusnya diterima oleh si pemilik asalnya,” ucapnya.

Disinggung tentang nilai kerugian Negara atas perkara tersebut, pihaknya belum bisa membeberkan lantaran masih melengkapi alat bukti dan keterangan. Dan tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain karena akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah nama lain yang dianggap terkait.

“Nanti kita liat dulu tentu kami tidak mau mengandai-andai, kami tidak akan menduga-duga. Penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang diminta pertanggungjawaban pidana itu alat bukti yang cukup. Kami tentu akan bertindak secara profesional, secara yuridis normatif sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundangan,” pungkasnya. (***/Theo)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini