Gibran Terdiskualifikasi Putusan MK, Selanjutnya Tergantung KPU dan DPR

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10) malam hampir persis seperti apa yang beberapa kali saya sampaikan sebelumnya. Bahwa MK kira-kira akan menerima setengah dan menolak setengahnya yang lain. Meskipun tentu saja pembedaan seperti yang saya lakukan itu, tidak dikenal pada keputusan MK tersebut. Cuma kalau kita merujuk pada keputusan MK itu, kira-kira setengahnya dikabulkan oleh MK, setengahnya ditolak.

Apa itu yang setengahnya itu dikabulkan oleh MK, yakni membuktikan apakah saudara Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SLTA atau yang sederajat atau tidak.

Bacaan Lainnya

Jawabannya adalah MK menyatakan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat. Itu temuan MK.

Lalu akibat dari temuan itu tentu muncul pertanyaan berikut, apakah MK melakukan diskualifikasi atau tidak?

Untuk pertanyaan ini MK menjawabnya ’MK tidak memiliki kewenangan’.

Setidaknya karena dua hal. Yaitu karena legal standing para pemohon tidak cukup. Yang kedua adalah, karena hasil Pilpres 2024 sudah selesai.
Dan oleh karena itulah kemudian MK mengatakan ‘tidak menerima permohonan para pemohon’.

Tetapi bagi saya, putusan MK yang menyatakan bahwa ‘ saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat adalah point penting dari seluruh proses sengketa di MK. Itu sebenarnya pointnya.

Jadi kalau MK sudah menyatakan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA, maka tentu langkah berikutnya dalam bentuk pertanyaan seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di dalam proses pencalonan, apakah ia masih layak untuk melanjutkan jabatan (Wapres) itu apa tidak?

Dan karena itulah saya mengatakan, secara otomatis ketika MK menyatakan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat dengan itu, dengan sendirinya tidak memenuhi persyaratan administrative pencalonan, maka dia dengan sendiri terdiskualifikasi.

Ada beda antara diskualifikasi dengan terdiskualifikasi. Diskualifikasi bisa saja ada bendanya. Tetapi bendanya itu tidak sesuai dengan peraturan dan oleh karena itulah dia diskualifikasi.

Tapi kalau terdiskualifikasi adalah tidak ada bendanya sama sekali. Dan oleh karena itu lah kemudian secara hukum dia dengan sendirinya batal. Dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan, karena dia tidak memenuhi persyaratan.

Dan oleh karena itulah sejak dari kemarin saya sering menyebut, bahwa MK tidak akan mendiskualifikasi Gibran, tetapi temuan mereka yang menyebut bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau sederajat, dengan sendirinya membuat saudara Gibran itu terdiskualifikasi.

Oleh karena itu tinggal langkah selanjutnya, ada dua hal.

Pertama adalah, apakah KPU secara moral, secara profesional, mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK tersebut, bahwa suadara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat. Dan oleh karena itu KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa suadara Gibran tidak memenuhi syarat.

Yang kedua, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa wakil presiden yang tidak memenuhi syarat, tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Khususnya konstitusi yang menyebut bahwa seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeachment (pemakzulan) terhadap dirinya.
Ini tentu saja tinggal kita tunggu.

Bisa saja prosesnya yang ketiga.

Bahwa KPU setelah menerbitkan surat pernyataan, misalnya pernyataan saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, lalu setelah itu DPR melakukan langkah politiknya. Atau bisa tanpa ada pernyataan dari KPU, DPR langsung melanjutkan langkah politiknya.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah KPU akan melakukannya, jujur saya tidak terlalu percaya.

Setidaknya karena dua alasan. Yaitu tidak ada perintah inperatif di dalam putusan MK itu untuk KPU menindaklanjuti putusan itu. Dan yang kedua adalah mengingat masa jabatan KPU saat ini sudah sangat dekat untuk berakhir, saya kira, mereka (KPU) memilih untuk tidak menindaklanjutinya putusan MK tersebut.

Lalu secara politik, DPR akan menindaklanjutinya, ada dua hal disini.

Yaitu DPR mengabaikannya karena mereka merasa KPU belum mencabut keputusan yang sebelumnya, yang menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan. Dan atau mereka (DPR) akan menindaklanjuti dengan dalil bahwa di MK sudah dapat dibuktikan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi persyaratan.

Lalu kira-kira apa yang akan dipilih oleh DPR, atau Parpol Politik, saya kira mereka memilih langkah yang ketiga. Yaitu isu atau fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden, mungkin seperti itu.

Nah dalam bahasa yang lain, putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat ‘sandera’ oleh Parpol terhadap Gibran dan keluarga besar Jokowi.

Tapi Kawan-kawan sekalian, politik ini ditopang oleh dua hal. Yaitu yang berhubungan dengan legal formal, dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi. Dan yang kedua, tentu saja adalah kemauan politik atau dukungan politik.

Sekarang posisi Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu perlu dukungan politik. Bila dukungan politik merendah, maka nasip Gibran sangat riskan. Tetapi apabila dukungan politik tetap stabil, tentu saja nasip Gibran tetap berlanjut sampai 2029. Oleh karena itu lah boleh disebut, mungkin bahwa politik keluarga Pak Jokowi setidaknya tertahan sampai disini.

Jakarta, 7 Oktober 2026
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti

 

(LS/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *