Home / Headline / Politik

Jumat, 2 Juli 2021 - 00:18 WIB

Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Mikro, Sanksinya Langsung Diberhentikan dari Jabatan

JAKARTA — Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) yang tidak melaksanakan segala ketentuan dalam PPKM Darurat bakal dikenakan sanksi, yang terberat sanksi pemberhentian sementara.

“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama peiode PPKM, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” kata Luhut dalam keterangan persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Adapun sanksi tersebut, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Luhut menjelaskan bahwa pengaturan secara detail untuk kepala daerah akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga :  Perubahan Sistem Manajemen SDM Kejaksaan Harus Dilakukan

“Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri,” ujar mantan Komandan Kodiklat TNI AD itu seraya mengungkapkan terkait kewenangan kepala daerah saat kebijakan PPKM Darurat diterapkan.

Gubernur, kata Luhut, juga berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Baca Juga :  Kepala Imigrasi Bogor Ungkap Jumlah WNA, Terbanyak Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bogor

Tak hanya itu, Gubernur, Bupati dan Walikota harus melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang yang berpotensi menimbulkan klaster baru.

Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, Luhut mengatakan TNI, Polri dan Kejaksaan akan mendukung penuh Gubernur, Bupati dan Wali kota dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat. “Keadaan darurat ini kita buat fleksibel tetapi tetap dalam koridor aturan main,” pungkas Luhut. (***/Cok)

Share :

Baca Juga

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Headline

Kontroversial dan Dikritisi, Penulisan Ulang Sejarah Terus Berlanjut

Polhankam

Prabowo Akhiri Polemik, Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh

Hukum

Ahok Dukung Penegak Hukum Bongkar Korupsi Tanah di Jakarta

Politik

Jokowi, PSI, dan Langkah Membangun Panggung Politik ?

Nusantara

Muktamar PPP Ditunda, Bursa Ketum Makin Panas

Politik

Inikah Politik Pengkultusan? Atau Sebuah Strategi?

Politik

Sebaiknya Jokowi Ikuti SBY, Hidup Tenang Lepaskan Politik