Sabtu, 20 April 2024

Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Mikro, Sanksinya Langsung Diberhentikan dari Jabatan

JAKARTA — Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) yang tidak melaksanakan segala ketentuan dalam PPKM Darurat bakal dikenakan sanksi, yang terberat sanksi pemberhentian sementara.

“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama peiode PPKM, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” kata Luhut dalam keterangan persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Adapun sanksi tersebut, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Luhut menjelaskan bahwa pengaturan secara detail untuk kepala daerah akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga :  Posisi Kapal Selam Nanggala Ditemukan, Panglima TNI Umumkan Seluruh Awak Gugur

“Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri,” ujar mantan Komandan Kodiklat TNI AD itu seraya mengungkapkan terkait kewenangan kepala daerah saat kebijakan PPKM Darurat diterapkan.

Gubernur, kata Luhut, juga berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Tak hanya itu, Gubernur, Bupati dan Walikota harus melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang yang berpotensi menimbulkan klaster baru.

Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, Luhut mengatakan TNI, Polri dan Kejaksaan akan mendukung penuh Gubernur, Bupati dan Wali kota dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat. “Keadaan darurat ini kita buat fleksibel tetapi tetap dalam koridor aturan main,” pungkas Luhut. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini