Sabtu, 20 April 2024

Demi Redam Lonjakan Kasus Covid, Presiden Jokowi Ambil Keputusan Berat tapi Berani

JAKARTA — Demi meredam lonjakan drastis kasus positif Covid-19 yang terjadi di tanah air selama beberapa pekan terakhir, pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada Sabtu 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021.

“Setelah dapat masukan para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus untuk di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Jokowi mengatakan kasus Covid-19 di Indonesia berkembang sangat cepat karena varian baru sehingga dibutuhkan tindakan khusus. “PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi.

Presiden pun meminta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan semuanya. Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

“Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu sebaik baiknya menangani wabah ini agar dapat meredakan penyebarannya,” kata Jokowi.

Kementerian Kesehatan juga telah diminta terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi terpusat, maupun ketersediaan alat kesehatan, obat, dan tangki oksigen. “Saya minta seluruh rakyat Indonesia tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan yang ada, disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya.

Dalam sepekan terakhir, kasus Covid-19 di terus bertambah dengan pesat. Penambahan kasus hariannya terus memecahkan rekor baru. Kemarin (Rabu, 30 Juli 2021), angkanya kembali menembus rekor baru yang nyari mencapai angka penambahan 22 ribu kasus.

PPKM mikro darurat di Jawa dan Bali ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari. Dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memimpin pembatasan tersebut.

Berdasarkan informasi dari Kemenko Marves, cakupan pengetatannya seperti 100% bekerja di rumah atau WfH untuk sektor non-esensial, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, dan restoran hanya menerima delivery/take away.

PPKM mikro darurat akan mencakup 121 kabupaten atau kota. Pemerintah memilih lokasinya berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon, sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Untuk wilayah yang mendapat level tiga dan empat, akan terkena PPKM mikro darurat.

Level tiga adalah kasus terkonfirmasi mencapai 50 sampai 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Perawatan di rumah sakit mencapai 10 sampai 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Lalu, angka kematian dua sampai lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.

Baca Juga :  Mampu Menjaga Situasi Keamanan yang Kondusif, Kapolri Bangga pada Brimob

Untuk level empat, kasus terkonfirmasinya melebih 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Lalu, perawatan di rumah sakit mencapai lebih dari 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Terakhir, angka kematian lebih dari lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.

Indikator kapasitas responnya adalah positivity rate melebihi 15%. Kotanerat kurang dari lima per kasus terkonfirmasi. Rata-rata keterisian ranjang rumah sakit lebih dari 80%.

 

45 Kota/Kabupaten Terkena PPKM Mikro Darurat

Ada 45 kota atau kabupaten yang terkena PPKM mikro darurat karena mendapat skor empat. Daftarnya adalah sebagai berikut:

Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang

Jawa Barat

  • Purwakarta
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Karawang
  • Bekas

DKI Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat

Jawa Tengah

  • Sukoharjo
  • Rembang
  • Pati
  • Kudus
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Klaten
  • Kebumen
  • Grobogan
  • Banyumas

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Sleman
  • Kota Yogyakarta
  • Bantul

Jawa Timur

  • Tulungagung
  • Sidoarjo
  • Madiun
  • Lamongan
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar

76 Kota/Kabupaten Terkena PPKM Mikro Darurat

Untuk kota atau kabupaten yang memperoleh nilai tiga dan terkena PPKM mikro darurat jumlah ada 76 kota/kabupaten. Daftarnya adalah sebagai berikut:

Banten

  • Tangerang
  • Serang
  • Lebak
  • Kota Serang
  • Kota Cilegon

Jawa Barat

  • Sumedang
  • Sukabumi
  • Subang
  • Pangandaran
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Indramayu
  • Garut
  • Cirebon
  • Cianjur
  • Ciamis
  • Bogor
  • Bandung Barat
  • Bandung

DKI Jakarta

  • Kepualaun Seribu

Jawa Tengah

  • Wonosobo
  • Wonogiri
  • Temanggung
  • Tegal
  • Sragen
  • Semarang
  • Purbalingga
  • Pemalang
  • Pekalongan
  • Magelang
  • Kota Pekalongan
  • Kendal
  • Karanganyar
  • Jepara
  • Demak
  • Cilacap
  • Brebes
  • Boyolali
  • Blora
  • Batang
  • Banjanegara

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kulon Progo
  • Gunungkidul

Jawa Timur

  • Tubang
  • Trenggalek
  • Situbondo
  • Ponorogo
  • Pasuruan
  • Pamekasan
  • Pacitan
  • Ngawi
  • Nganjuk
  • Mojokerto
  • Malang
  • Magetan
  • Lumajang
  • Kota Probolinggo
  • Kota Pasuruan
  • Kota Batu
  • Kediri
  • Jombang
  • Jember
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Bojonegoro
  • Blitar
  • Banyuwangi
  • Bangkalan

Bali

  • Kota Denpasar
  • Jembrana
  • Buleleng
  • Badung
  • Gianyar
  • Klungkung
  • Bangli

(***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini