Sabtu, 27 Juli 2024

Kerja Cepat, Kajati NTT Tahan 13 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Labuan Bajo

KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kerja cepat dan tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah seluas 30 Hektar di kawasan wisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Walhasil, 13 orang tersangka kasus yang mengguncang daerah NTT ini langsung dijebloskan ke penjara setelah tim penyidik memilki data dan bukti yang kuat.

Dalam kasus ini, Kajati telah menetapkan total 16 tersangka, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla (ACD), dan dua tersangka lain inisial FS, dan A alias U. Namun demikian, Bupati Agustinus tidak jadi ditahan lantaran Kajati belum mendapatkan surat ijin dari Kementrian Dalam Negeri sampai kemarin (Kamis, 15/1/2021) malam.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo,” kata Kepala Kejati NTT Yulianto saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis malam.

Menurut Yulianto, 13 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang. Sementara tiga tersangka lain yakni Bupati Agustinus Ch Dulla (ACD), FS, dan A alias U belum ditahan dengan beberapa alasan.

Baca Juga :  Bantu Penyelidikan KPK, BPK Harus Audit Dana Proyek Sirkuit Formula E

“Dan kami belum melakukan penahanan terhadap ACD karena belum ada izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri. Kami taat aturan dan prosedur yang berlaku. Akan tetapi, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yulianto.

Kemudian, penyidik belum menahan tersangka FS karena dia terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga harus menjalani perawatan medis di Labuan Bajo. Satu tersangka lagi yaitu A alias U masih buron dan sedang dalam pengejaran penyidik Kejaksaan NTT.

Yulianto menyatakan 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap kasus korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah di Labuan Bajo. Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti sesuai Pasal 183 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dan lima orang ahli yang berkompeten. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang dan dua hotel yang dibangun di atas lahan milik pemerintah seluas 30 hektare itu. (ALO)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini