Home / Hukum

Rabu, 30 Juni 2021 - 23:38 WIB

Ketua DPR Soroti Kelemahan Industri Pertahanan Nasional

JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengemukakan betapa pentingnya penguatan industri pertahanan dalam negeri. Sebab hal itu sebagai salah satu cara memenuhi ketersediaan alat-alat pertahanan nasional.

Puan yang juga Ketua Bidang Politik dan Pertahanan Keamanan. Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan menyebutkan, penguatan industri pertahanan Indonesia merupakan komitmen yang harus diwujudkan sesuai Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Dia menambahkan, UU tentang Industri Pertahanan dibentuk untuk mewujudkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan secara mandiri didukung dengan kemampuan industri pertahanan nasional dan memajukan keunggulan sumber daya manusianya.

Puan menyampaikan hal tersebut saat memberikan kuliah umum dan pembekalan kepada Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler ke-60 Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) pada Selasa (29/6/2021) di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta.

Baca Juga :  KPK Bekali Materi Anti Korupsi pada Pelaku Usaha Kota Bogor

“Industri pertahanan menjadi salah satu ujung tombak dalam mengembangkan sistem pertahanan secara mandiri, untuk memenuhi kualitas dan kuantitas alutsista yang sesuai dengan karakteristik kewilayahan dan potensi ancaman yang dihadapi, juga untuk membangun detterence effect terhadap negara lain,” katanya.

Seperti dilansir situs resmi DPR RI, Rabu (30/5/2021), Puan menuturkan bahwa negara yang memiliki industri pertahanan kuat dan maju, tentunya memiliki keuntungan lebih dalam mengendalikan arah politik yang dapat berpengaruh terhadap hubungan diplomatik.

Namun kenyataannya, industri pertahanan nasional saat ini masih memiliki keterbatasan kapasitas produksi dan penguasaan teknologi militer. Oleh karena itu, pembangunan industri pertahanan nasional diperlukan strategi diplomasi yang kuat.

Cucu Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Bung Karno itu menegaskan, diplomasi Indonesia harus teguh pada prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif. “Kita berhak menentukan arah kebijakan, sikap, kedaulatan, dan tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik negara lain,” katanya.

Baca Juga :  Berkat Sinergitas Eksekutif dan Yudikatif, Kantor Baru Kejati Jabar Terbangun

Kekuatan pertahanan nasional membutuhkan strategi geopolitik, kekuatan alutsista, serta industri pertahanan yang sangat ditentukan dari sumber daya manusia yang unggul, yaitu prajurit TNI yang handal, dan cinta Tanah Air.

Selain itu, setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka tunggal Ika sebagai rasa kebersamaan rakyat Indonesia.

“Membangun prajurit TNI AD yang andal perlu terus dilakukan melalui pendidikan, penugasan lapangan maupun kegiatan khusus untuk dapat meningkatkan profesionalitas, menguasai teknologi, mampu berpikir strategis, dan berjiwa Indonesia,” pungkasnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK